Mulai Hari Ini, 50 Persen ASN di Jakarta akan WFH Selama 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya

Mulai Hari Ini, 50 Persen ASN di Jakarta akan WFH Selama 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya (Ilustrasi ASN, via Pexels)
Mulai Hari Ini, 50 Persen ASN di Jakarta akan WFH Selama 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya (Ilustrasi ASN, via Pexels)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-WFH atau work from home, dalam artian bekerja dari rumah, akan dilaksanakan lagi mulai hari ini, Senin 21 Agustus 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba work from home (WFH) 50 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama tiga bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang semakin buruk di Jakarta

Baca Juga:Nasi Liwet Sunda Menggugah Selera, Begini Resep dan 5 Cara Membuat yang MudahDaftar Harga Nasi Liwet Wongso Lemu Tahun 2023 Paling Update, Cek di Sini

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang kebijakan WFH Jakarta bulan Agustus 2023:
Mekanisme WFH

  • WFH 50 persen bagi PNS di Jakarta akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
  • WFH hanya berlaku untuk PNS, sementara pegawai swasta masih diwajibkan bekerja di kantor
  • WFH dilakukan secara bergilir, sehingga setiap PNS akan tetap bekerja di kantor selama setengah minggu dan bekerja dari rumah selama setengah minggu berikutnya

PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran tetap harus bekerja di kantor

Tujuan WFH

Kebijakan WFH diambil sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang semakin buruk di Jakarta

WFH juga diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan mempercepat mobilitas PNS

WFH Jakarta

Berikut adalah aturan dan jadwal WFH bagi PNS di Jakarta pada bulan Agustus 2023:

Jadwal WFH:

WFH bagi PNS di Jakarta akan dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023

Sebelumnya, rencana WFH direncanakan berlangsung pada tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023, namun Pemprov DKI Jakarta mempercepat jadwal tersebut menjadi tanggal 21 Agustus 2023

Mekanisme WFH:

  • WFH akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
  • WFH hanya berlaku untuk PNS, sementara pegawai swasta masih diwajibkan bekerja di kantor
  • WFH dilakukan secara bergilir, di mana setiap PNS akan tetap bekerja di kantor selama setengah minggu dan bekerja dari rumah selama setengah minggu berikutnya

PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran tetap harus bekerja di kantor

0 Komentar