Kades Sukatani Harus Dilantik Lagi, MA Tolak Kasasi Bupati Purwakarta

Kades Sukatani Harus Dilantik Lagi, MA Tolak Kasasi Bupati Purwakarta
MENANGKAN GUGATAN: Asep Sumpena didampingi pengacaranya menunjukkan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menolak kasasi Bupati Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Namun, klien kami memiliki bukti yang sah dan tertulis dan pihak IRBAN Wil. II Purwakarta, diduga terburu-buru melaporkan hasil pekerjaan (LHP) infrastruktur di Desa Sukatani. Karena pada 20 Desember 2016 lalu, LHP terhadap pekerjaan yang sama telah dilakukan oleh IRBAN Wil IV. Hasilnya 100 persen clear dan clean,” kata Agus.

Sekedar diketahui, sejak Asep diberhentikan, jabatan Kades Sukatani saat ini telah diisi oleh Fariz Ridwan. Dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Sukatani pada Pilkades Peragantian Antar Waktu (PAW).(add/man)

0 Komentar