Mengulas Kembali Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Setelah 121 Saksi Diperiksa dan 216 Alat Bukti

kasus pembunuhan ibu dan anak di subang
0 Komentar

Kendala lain dalam penyelidikan adalah kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Ini menjadi faktor utama yang menyulitkan upaya penyidikan. Namun, dengan berjalannya waktu dan upaya tim penyidik baru yang dibentuk oleh Polda Jabar, harapannya adalah kasus ini akan segera terungkap.

Sebagai pengingat, kasus ini pertama kali mencuat dua tahun lalu ketika mayat Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada tanggal 18 Agustus 2021.

Baca Juga:Pidato Mahfud MD Usai Ditetapkan Resmi jadi Cawapres Ganjar PranowoKasus Pembunuhan Subang, 5 Tersangka Ditetapkan oleh Polisi

Selama dua tahun ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah TKP sebanyak lima kali, otopsi dua kali, dan memeriksa 121 saksi serta 216 alat bukti.

Penyidik juga telah menghadirkan tujuh saksi ahli, seperti ahli sketsa wajah dan dokter kesehatan jiwa, untuk memberikan klarifikasi.

Kini, setelah dua tahun berlalu, lima tersangka telah ditetapkan, termasuk M. Ramdanu (atau Danu), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Informasi ini diungkapkan oleh Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, yang juga merupakan suami dari korban, Tuti.

Yosep sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).

Rohman menjelaskan bahwa total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadis tersebut.

Kelimanya adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Baca Juga:Resmi, Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar PranowoMotif Ramdanu, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menyerahkan Diri

“Sudah pasti bahwa Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” ujar Rohman pada Selasa (17/10/2023).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Rohman bersama keluarga Yosep tetap bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Hingga saat ini, Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi terus bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat, bahkan beberapa saksi, seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi, tidak pernah mengenal Danu sebelum peristiwa ini terjadi,” tambahnya.

0 Komentar