Mengulas Kembali Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Setelah 121 Saksi Diperiksa dan 216 Alat Bukti

kasus pembunuhan ibu dan anak di subang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, menjadi saksi bisu dalam sebuah tragedi pembunuhan yang mengguncang hati masyarakat pada tanggal 18 Agustus 2023.

Namun, meskipun waktu telah berjalan dua tahun sejak peristiwa mengerikan itu, kasus pembunuhan yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amelia (23), masih tetap terbungkus dalam misteri gelap yang belum terpecahkan.

Polda Jawa Barat telah mengambil alih penanganan kasus ini sejak tanggal 15 November 2021, dengan harapan agar investigasi lebih obyektif dan efisien.

Baca Juga:Pidato Mahfud MD Usai Ditetapkan Resmi jadi Cawapres Ganjar PranowoKasus Pembunuhan Subang, 5 Tersangka Ditetapkan oleh Polisi

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya membongkar tabir kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa dalam dua tahun perjalanan panjang kasus ini, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.

Namun, proses pengungkapan masih berjalan lambat, karena pihak kepolisian harus mengikuti prosedur hukum yang benar.

“Kita sudah memeriksa alat bukti, sudah ratusan yang diperiksa. Kemudian juga sudah ratusan saksi yang sudah kita periksa. Memang pengembangannya itu kita membutuhkan sesuatu langkah-langkah yang betul bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ibrahim Tompo di Mapolres Subang pada 5 Juli 2023.

Oleh karena itu, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Proses investigasi masih terus berlanjut.

Dalam upaya menggali informasi tambahan, pihak kepolisian telah membuka saluran hotline untuk menerima pengaduan dan informasi dari masyarakat terkait pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengaduan yang masuk melalui hotline tersebut. Selain itu, tim penyidik dari Polda Jabar juga telah membentuk tim baru untuk mengungkap kasus ini dan melakukan pemeriksaan kembali terhadap 14 saksi, terutama keluarga korban.

Baca Juga:Resmi, Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar PranowoMotif Ramdanu, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menyerahkan Diri

Kedua anak kandung Mimin, yaitu Abi Aulia dan Arigi Reksa Pratama, menjadi bagian dari saksi yang menjalani pemeriksaan kembali di Mapolsek Jalancagak pada tanggal 2 Agustus 2023.

Meskipun pemeriksaan ini merupakan “refresh” dari pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian tetap berharap bahwa langkah ini dapat membantu mengungkap kasus pembunuhan yang mengerikan ini.

0 Komentar