Kebijakan BP Tapera, Solusi Bagi Pekerja Non-MBR

Kebijakan BP Tapera, Solusi Bagi Pekerja Non-MBR
Kebijakan BP Tapera, Solusi Bagi Pekerja Non-MBR
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) saat ini menjadi sorotan publik terkait kebijakan pemotongan gaji untuk tabungan perumahan (Tapera) bagi pekerja dengan pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Isu ini memicu kontroversi, terutama karena manfaat utama Tapera seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang dan suku bunga rendah hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lantas, apa keuntungan bagi pekerja non-MBR?

 

Menurut ketentuan BP Tapera, kategori MBR mencakup pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerja non-MBR yang turut membayar iuran Tapera disebut sebagai penabung mulia. Heru menegaskan, “Penabung mulia akan mendapatkan pengembalian pokok tabungan beserta bunga deposito.”

 

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan berbagai manfaat tambahan bagi penabung mulia. “Kami sedang menjajaki berbagai manfaat tambahan seperti diskon khusus dari merchant atau kemudahan fasilitas kredit konsumsi dari perbankan. Semua ini sedang kami kaji dan kembangkan agar penabung mulia mendapatkan lebih banyak keuntungan,” tambahnya dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024).

 

Baca Juga:PPDB SMAN 1 Pegaden 2024: Persiapan, Syarat, Jadwal dan Tahapan PentingJokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Di sisi lain, BP Tapera memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi peserta MBR. Mereka memiliki akses ke Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, peserta MBR dapat memanfaatkan KPR dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Berdasarkan website BP Tapera, MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, atau Rp 10 juta per bulan di wilayah Papua dan Papua Barat.

 

Meski demikian, masih terdapat kebingungan di kalangan pekerja non-MBR terkait manfaat Tapera bagi mereka. Menurut PP No 21 tahun 2024, pekerja dengan gaji minimal UMR wajib menjadi peserta Tapera, tetapi manfaat spesifik bagi pekerja dengan gaji di atas Rp 8-10 juta belum dijelaskan secara rinci.

 

Dalam upaya memberikan solusi yang lebih inklusif, BP Tapera berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan penabung mulia. Heru Pudyo Nugroho memastikan bahwa BP Tapera terus mengembangkan skema manfaat yang lebih luas agar seluruh peserta, termasuk non-MBR, bisa merasakan keuntungan dari program ini. BP Tapera berusaha menciptakan keseimbangan agar semua kelompok pekerja mendapatkan manfaat yang adil dan merata dari tabungan perumahan ini.

0 Komentar