Jelang Hari Raya Paskah, Kemenag Siap Fasilitasi Jemaat GKPS

Jelang Hari Raya Paskah, Kemenag Siap Fasilitasi Jemaat GKPS
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta H. Sopian
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.

Hal ini menyusul ditutupnya bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah tak berizin oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023, silam.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta guna memfasilitasi jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah. Terlebih, akan menghadapi Hari Raya Paskah,” kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, kepada wartawan, Rabu (5/4).

Baca Juga:Kendalikan Inflasi, Airlangga Minta Masyarakat Maksimalkan Daya Beli saat Ramadan dan IdulfitriKang Dedi Mulyadi: Seleksi Guru ASN Lahirkan Ketidakadilan

Apabila jemaat GKPS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadah sendiri, kata Sopian, maka harus mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Yaitu, tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.

“Untuk pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dinyatakan bahwa pendirian rumah ibadah itu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan beberapa persyaratan,” ujarnya.

Antara lain, sambungnya, memiliki jamaah minimal 90 orang yang berada di sekitar lokasi rumah ibadah yang akan dibangun dan itu dibuktikan dengan KTP.

“Kemudian, mendapatkan persetujuan dari minimal 60 warga setempat yang diketahui oleh pejabat desa/ kelurahan setempat,” ucap Sopian.

Setelah persyaratan dipenuhi, lanjut dia, maka harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan yang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah itu Pemerintah Kabupaten.

“Pada prinsipnya Kemenag Purwakarta tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin rekomendasi pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah dipenuhi,” kata Sopian.

Baca Juga:Ibu Muda Gendong Anak Nekat Nyuri di Konter HapeAksi Damai, Warga Cigelam Tegas Menolak Rumah Ibadah Tak Berizin

Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah tak berizin pada Sabtu, 1 April 2023 lalu.

Bangunan yang berlokasi di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta tersebut, disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS Purwakarta.(add/sep)

0 Komentar