Kemenhub Imbau Masyarakat untuk Kritis terhadap Bus yang Tidak Layak Pakai

Kemenhub Imbau Masyarakat untuk Kritis terhadap Bus yang Tidak Layak Pakai
Kemenhub Imbau Masyarakat untuk Kritis terhadap Bus yang Tidak Layak Pakai (Image From: Pasundan Ekspres)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kemenhub imbau masyarakat untuk kritis terhadap bus yang tak layak pakai. Beberapa hari lalu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh sebuah bus parawisata dengan rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang berasal dari Depok. 

Kecelakaan tersebut terjadi di sebuah turunan Ciater Subang, yang mengakibatkan 11 korban meninggal dunia. 

Kemenhub Imbau Masyarakat untuk Kritis

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno melayangkan himbauan kepada masyarakat untuk kritis dalam menggunakan transportasi bus yang tidak layak pakai. 

Baca Juga:Ini Dia Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai untuk Barang Masuk dari Luar NegeriPasukan Rusia Menggempur Kota Perbatasan Ukraina di Wilayah Kharkiv, Pertempuran semakin Sengit

Masyarakat diminta untuk menolak pada kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.  

Dilansir dari Instagram @infipop.id, Senin (13/5), Hendro menekankan pentingnya memastikan layak atau tidaknya sebuah bus melalui aplikasi MitraDarat. 

Melakukan uji KIR kendaraan merupakan tindakan penting untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh masalah teknis. Dalam hal ini, diharapkan bahwa masyarakat lebih kritis agar para pengusaha bus mematuhi kewajiban mereka, termasuk melaksanakan uji KIR.

Hendro berpendapat bahwa kendaraan yang berada dalam kondisi baik akan memberikan tingkat kenyamanan yang lebih tinggi selama perjalanan. Dengan melakukan uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka siap untuk melakukan perjalanan jauh tanpa adanya masalah teknis yang tidak terduga.

Uji KIR kendaraan dilakukan dengan tujuan untuk memverifikasi bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

Hendro menjelaskan bahwa kelayakan kendaraan dapat dilihat melalui izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala yang akan muncul saat nomor kendaraan dimasukkan ke dalam aplikasi.

Hendro berharap agar masyarakat di masa depan menjadi lebih kritis terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi di jalan, dengan harapan kejadian serupa yang menimpa bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK di Subang, Jawa Barat tidak akan terulang.

Baca Juga:Memperingati Hari Lupus Sedunia yang Jatuh pada 10 Mei 2024Benjamin Netanyahu: Israel bisa Berdiri Sendiri walaupun AS Menghentikan Pengiriman Senjata

Dengan adanya kritik yang konstruktif dari masyarakat, diharapkan pengusaha bus akan lebih patuh terhadap kewajiban mereka, termasuk dalam melakukan uji KIR kendaraan.

0 Komentar