Kepala DPMPTSP: Royal Campaka Baru Tempuh Izin Lokasi

Kepala DPMPTSP: Royal Campaka Baru Tempuh Izin Lokasi
DIDUGA BELUM BERIZIN: Perumahan Royal Campaka diduga belum menempuh izin. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Ramai kabar belum ditempuhnya perizinan sebagai prasyarat dibangunnya sebuah perusahanan perumahan oleh Royal Campaka di Kecamatan Campaka. Hal tersebut membuat sejumlah masyarakat pendaftar yang berencana menjadi penghuni, berniat menggagalkan akad meski sudah menyodorkan berkas.

“Saya merasa kaget dengan beredarnya pemberitaan yang saya baca di medsos. Padahal, saya sudah booking waktu launching minggu kemarin,” ujar N (35) salah satu ibu rumah tangga asal Kecamatan Cibatu Purwakarta.

Selain mengaku bingung menerima informasi tersebut, N juga mengaku kecewa saat info DP yang pertama disampaikan hanya lima persen. Tetapi ketika hadir dan mendatangi gerai administrasi, harga booking malah naik menjadi 10 persen.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut jelas kami khawatir, jika ke depannya posisi kami sebagai nasabah ikut bermasalah. Jelas sebagai konsumen kami yang dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga:Sukseskan Pemecahan Rekor Muri, Setwan Siap ’Ngarak Awug’Nunggak BPJS Ketenagakerjaan dan Gaji, Dua Pabrik Terancam Bangkrut

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Nurtjahya, kepada awak media mengatakan, masalah perizinan yang dimiliki oleh perumahan tersebut baru satu item.

“Masih banyak item-item perizinan lainnya yang belum ditempuh atau diselesaikan. Saat ini, perumahan Royal Campaka baru menyelesaikan izin lokasi saja,” ujar Nurtjahya.

Izin lokasi tersebut, lanjutnya, dikeluarkan di waktu sekitar bulan Februari tahun 2018 silam. Artinya sudah satu tahun lebih item-item izin lainnya belum diselesaikan. “Untuk pembangunan perumahan, itu kan bukan hanya izin lokasi. Diantaranya harus ada izin IMB, izin dari BPN, izin Siteplan, izin alih fungsi lahan, izin lingkungan dan masih banyak perizinan lainnya, yang seharusnya ditempuh oleh pengembang perusahaan perumahan secara umum,” beber Nurtjahya.

Masih menurut Kepala DPMPTSP, pihak pengembang Royal Campaka baru mengantongi izin lokasi saja. Itupun untuk Luas tanah yang mencapai puluhan hektare. “Izin lokasinya kalau ga salah 30 hektare,” tutup Nurtjahya mengakhiri pembicaraan.(mas/vry)

0 Komentar