Kini Semakin Mudah di 2024, Berikut Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Kini Semakin Mudah di 2024, Berikut Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Kini Semakin Mudah di 2024, Berikut Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kehadiran Kartu Keluarga (KK) menjadi landasan penting dalam mendokumentasikan data demografis di setiap wilayah di Indonesia. Dalam menghadapi era digitalisasi, proses pembuatan KK secara online telah menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Pada tahun 2024 ini, berikut adalah persyaratan serta langkah-langkah untuk membuat KK baru secara online:

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru:

1. Pasangan Baru Menikah:   – Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.   – Fotokopi KTP kedua orang tua.   – Fotokopi surat nikah kedua orang tua.   – Fotokopi surat nikah pasangan yang akan membuat KK.   – Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).   – Surat pengantar dari RT dan RW.

2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):   – KK lama atau fotokopi KK yang telah dilegalisir.   – Surat pengantar dari RT/RW.   – Surat keterangan lahir dari rumah sakit.   – Fotokopi akta kelahiran orang tua.

Baca Juga:Tujuan Allah dan RasulNya Menyuruh Ziarah Kubur dalam Islam, Berikut 9 Tujuannya!9 Keutamaan Ziarah Kubur dalam Islam yang Jarang Diketahui Orang-orang!

3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):   – Surat pengantar RT/RW.   – KK lama.   – Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).   – Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

4. Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga:   – Surat pengantar RT/RW.   – Surat keterangan pindah.   – Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).   – KK keluarga yang ditumpangi.   – Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).

Cara Pembaharuan KK baru Lewat Online dan Cara Membuat KK Baru Lewat Online 2024

Untuk melakukan pembaharuan Kartu Keluarga secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri):   – Buat akun di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.   – Login dan pilih pengurusan dokumen secara online.   – Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang diperlukan.   – Tunggu notifikasi melalui email ketika KK baru telah terbit.

2. Melalui Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) setempat:   – Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.   – Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.   – Unggah dokumen persyaratan.   – Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.   – Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.

0 Komentar