Korwil DJP Jabar I Serahkan 4 Tersangka Pidana Pajak

Korwil DJP Jabar I Serahkan 4 Tersangka Pidana Pajak
KONFERENSI PRES: Korwil DJP Jawa Barat I bersama Penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jabar, menindak tindak pidana di bidang perpajakan.
0 Komentar

Dalam rangka membuat atau mengupload faktur pajak TBTS tersebut, katanya, tersangka AS alias DAS dibantu oleh tersangka AAP alias A yang berperan sebagai operator peng-upload faktur pajak (TBTS) berbentuk elektronik.

“Tersangka AS alias DAS dan tersangka AAP alias A kemudian menerbitkan faktur pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS di antaranya kepada, PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik Sdr. SM (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dan kepada PT BBM milik Sdr. S alias E (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dengan bantuan tersangka R,” katanya.

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengungkapkan, barang bukti yang telah disita terkait perkara pidana ini di antaranya adalah satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:Anggota DPD RI jadi Korban Tabrakan CipularangKereta Hijau

Sedangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka berawal pada suatu waktu sekitar bulan Juli, Agustus dan Desember 2018 tersangka AS alias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

Dia menyebutkan, kegiatan usaha PT LSE, PT SPJ dan PT PIK adalah niaga bahan bakar minyak (BBM), namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung bahan bakar minyak (BBM) dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijualbelikan.

“Dalam rangka membuat atau mengupload faktur pajak TBTS tersebut, tersangka AS alias DAS dibantu oleh tersangka AAP alias A yang berperan sebagai operator peng-upload faktur pajak (TBTS) berbentuk elektronik,” ucapnya.

Selain itu, dia menyebut, tersangka AS alias DAS dan tersangka AAP alias A kemudian menerbitkan faktur pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS di antaranya kepada, PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik Sdr. SM (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dan kepada PT BBM milik Sdr. S alias E (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dengan bantuan tersangka R.

0 Komentar