Korwil DJP Jabar I Serahkan 4 Tersangka Pidana Pajak

Korwil DJP Jabar I Serahkan 4 Tersangka Pidana Pajak
KONFERENSI PRES: Korwil DJP Jawa Barat I bersama Penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jabar, menindak tindak pidana di bidang perpajakan.
0 Komentar

Haribrata menambahkan, perbuatan AAP alias A, AS alias DAS, AP dan R tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 s.d Tahun 2019.

“Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” pungkasnya.(MG1/vry)

0 Komentar