KPAD Minta Cegah Nikah Siri, Munculkan Masalah Adminduk

KPAD Minta Cegah Nikah Siri, Munculkan Masalah Adminduk
PERNIKAHAN: Kepala KUA Cibogo Suryana SHi saat melakukan Sidang Isbat bagi sejumlah pasangan yang tidak memiliki surat nikah. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang mensdesak Pemkab Subang melakukan pencegahan, terkait dugaan maraknya kawin kontrak dan nikah siri, khususnya di daerah terpencil.

Kepala KUA Cibogo Suryana, S.HI mengatakann kalo untuk adanya fenomena kawin kontrak yang ada di Kabupaten Subang, pihaknya mengaku pernah mendapatkan informasi bahwasanya di Kabupaten Subang banyak yang melakukan kawin kontrak. Terutama di pedesaan.

Dengan kondisi itu pihaknya sangat menyayangkan adanya praktek kawin kontrak tersebut, dikarenakan akan mengganggu data kependudukan dari pasangan tersebut.

Baca Juga:Banyak yang Kurang Sadar, ASN Masih Gunakan Gas MelonPadaringan Inggrit Jaya Gelar Kegiatan Sosial

“Ya saya mendapatkan informasi ada sekitar ratusan orang di Kabupaten Subang yang melakukan kawin kontrak dan nikah siri memang data tersebut belum semuanya valid,” ujarnya.

Suryana menjelaskan, perbedaan antara kawin kontrak itu bersifat mut’ah sehingga berbatas waktu dan juga ada syarat dan ketentuannya. Sedangkan nikah siri memang sah secara agama dan terpenuhi secara rukun nya namun tidak tercatatkan di KUA (pemerintah).

Kedua pernikahan ini, menurut Suryana sering terjadi di Kabupaten Subang, alhasil dalam pernikahan tersebut akan bermasalah dalam adminstrasi kependudukannya. Jika dalam penikahan tersebut menghasilkan keturunan.

“Ya banyak namun permasalahan muncul ketika dalam pernikahan tersebut terdapat anak, sehingga anak akan bermasalah dengan adminstrasi kependudukan,” tuturnya.

Suryana mengatakan, biasanya masyarakat yang nikah siri atau kawin kontrak dikarenakan ingin poligami ataupun tidak ingin diketahui oleh keluarga dari salah satu calon mempelai ” Karena poligami bisa jadi , atau administerasi kependudukan nya tidak lengkap,” katanya.

Kepala Kemenag Subang Drs. Abdurohim menyampaikan, pihaknya dulu pernah menggelar sidang isbat pernikahan di tahun 2018, yang mana menikahkan kembali pasangan yang nikah siri. Ada sekitar 167 pasangan, namun dirinya memprediksi masih banyak pasangan yang melakukan nikah siri dan juga kawin kontrak.

Kemungkinan jumlahnya banyak namun kebanyakan pasangan tersebut malu untuk mengakuinya. “Ya memang pernah waktu 2018 kita menggelar sidang isbat pernikahan, dan kita memprediksi masih banyak pasangan nikah siri atau kawin kontrak di Subang,” ujarnya.

Baca Juga:Melihat Lagi 5 Janji Politik Ruhimat, Ini 4 Janji Politik yang Sudah DitunaikanTidak Nyaleg dari Dapil SMS, Bang Ara Tetap Beri Perhatian Ajak Kades Bertemu Menteri Desa

Sementara itu Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Subang Kukun Kurniawan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sekali bahwa masih ada pernikahan siri ataupun kawin kontrak di Subang dan pihaknya mendesak agar Pemkab Subang melakukan upaya pencegahan.

0 Komentar