Pengembangan Kasus Ojang, KPK Tetapkan Mantan Kabid Pengadaan BKD sebagai Tersangka

Pengembangan Kasus Ojang, KPK Tetapkan Mantan Kabid Pengadaan BKD sebagai Tersangka
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala  Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Bupati Subang Ojang Sohandi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa Ojang Sohandi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:Pidsus Kejari Subang Geledah Kantor BPKADRumah Warga di Tegalwaru Dihujani Batu Besar, Diduga Akibat Aktivitas Peledakan Batu PT MMS

Heri diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang pada 2013 – 2018.

“HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Febri melanjutkan, Heri diduga memungut sejumlah uang untuk secara bersama-sama dinikmati dengan Bupati Subang.

Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri dari pungutan dalam Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.

“Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016,” jelas dia.

Selain itu, kata Febri, Heri juga memungut calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Heri, kata Febri, menjanjikan mereka lulus atau diangkat sebagai PNS.

Dalam kasus ini, Heri dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kodim 0605 Perbaiki Enam Sekolah yang Kondisinya Tidak Layak14 Anggota DPRD Belum Kembalikan TGR Rp 170 juta

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK Senin, 16 April 2016. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 528 juta yang diduga terkait dengan suap pengamanan perkara TPK penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

0 Komentar