KPPN Serahkan DIPA 2019 kepada 59 Satuan Kerja, Total Anggaran Mencapai Rp 3,5 Triliun

KPPN Serahkan DIPA 2019 kepada 59 Satuan Kerja, Total Anggaran Mencapai Rp 3,5 Triliun
SERAHKAN: Penyerahan DIPA secara simbolis dilakukan oleh Kepala KPPN Purwakarta Rini Djarwati kepada perwakilan Satker yang berkantor di Kabupaten Purwakarta dan Subang, kemarin (26/12). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Hal tersebut menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan dan mencapai target pembangunan 2019. Antara lain penyampaian belanja perpajakan (tax expenditure), yang mengungkapkan pengurangan kewajiban pajak oleh pemerintah untuk mendukung daya saing industri nasional,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, untuk meningkatkan pendidikan vokasi serta percepatan pembangunan dan rehabilitasi rumah sekolah. “Juga perluasan program stunting, rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena bencana alam serta pembentukan pooling fund bencana alam,” katanya.

Perluasan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU, kata Rini, juga menjadi target pembangunan, serta penguatan dukungan pembangunan pada wilayah kelurahan.

Baca Juga:Berkedok Jualan Es, Dua Ibu Rumah Tangga Jual MirasIik Selamat dari Gulungan Ombak Tsunami di Banten

“Pelaksanaan anggaran di daerah agar dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Rini menyebutkan, dalam pelaksanaan anggaran Satker secara lebih terkendali, KPPN Purwakarta telah melengkapi berbagai sarana.

“Di antaranya monev pelaksanaan anggaran melalui aplikasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), kesiapan Sakti (Pandu Sakti), pengelola anggaran, sertifikasi bendahara, pengakuan profesional bendahara, dan kartu kredit pemerintah,” ucapnya.

Juga termasuk Bagan Akun Standar (BAS) yang merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.

“Kodefikasi ini digunakan dalam sistem yang terintegrasi, dilaksanakan dengan penggunaan klasifikasi atau kode pengukuran yang sama untuk setiap tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Dengan menggunakan klasifikasi yang sama pada tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban, sambung Rini, BAS merupakan suatu pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah.

“Penyusunan BAS didasarkan pada kebutuhan prosedur kerja penggunannya yang tersebar pada unit-unit organisasi pada lingkup Pemerintah Indonesia,” ucapnya.(add/dan)

Laman:

1 2
0 Komentar