KPU Subang Buka Lowongan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah, Simak Persyaratannya!

KPU Subang Buka Lowongan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah, Simak Persyaratannya!
KPU Subang Buka Lowongan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah, Simak Persyaratannya! (Image From: Jabar News)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – KPU Subang buka lowongan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.

Muhammad Ilham Ramadan yang merupakan Komisioner KPU Kabupaten Subang yang menangani Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penyelenggaraan Masyarakat (Parmas), mengumumkan bahwa KPU Subang telah memulai proses jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Subang.

KPU Subang Buka Lowongan PPK

“Alhamdulillah per-hari ini 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang,” ujarnya, dikutip dari iNews, Rabu, (24/4/2024). 

Baca Juga:Kongres AS Meloloskan Bantuan untuk Ukraina setelah Mengalami Penundaan selama Berbulan-bulanSekda Karawang Siap Merebut Kursi Calon Bupati dengan Tetap Bekerja dan Berbuat Baik

Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran PPK ini bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi SIAKBA. 

Pengumuman resmi KPU Kabupaten Subang Nomor: 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 telah dikeluarkan mengenai proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Subang tahun 2024.

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara

Berikut adalah persyaratan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara:

  • Berkewarganegaraan Indonesia 
  • Usia paling rendah 17 tahun
  • Setia terhadap Pancasila sebagai pijakan negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, serta adil. 
  • Bukan merupakan anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. 
  • Berdomisili di dalam wilayah kerja PPK. 
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 
  • Berpendidikan paling rendah adalah sekolah menengah atas atau sederajat. 
  • Setia terhadap Pancasila sebagai pijakan negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dokumen Pendaftaran

Sementara itu, untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK, kamu perlu mengisi surat pendaftaran yang sesuai dengan format yang telah ditentukan:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
  • Sertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP) sebanyak 1 lembar. 
  • Sertakan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir kamu.
  • Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
  • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
0 Komentar