Lokasi Lahan Jadi Kendala Pembangunan DesaMart

Lokasi Lahan Jadi Kendala Pembangunan DesaMart
BERIKAN KETERANGAN.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag KBB, Maman Sulaeman menjelaskan kendala soal renaca pembangunan DesaMart kepada awak media. ASEP IMAM MUTAQIN/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

NGAMPRAH-Lokasi lahan menjadi salah satu kendala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terkait rencana pembangunan DesaMart. Hal itu mengingat Kabupaten Bandung Barat memiliki geografis perbukitan hampir diseluruh wilayah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sualeman mengatakan, sejumlah desa yang berada di daerah perbukitan, seperti di wilayah selatan KBB, yang meliputi Kecamatan Cililin, Sindangkerta, Cipongkor, Gununghalu, dan Rongga terkendala lokasi yang sulit dijangkau masyarakat. Alternatifnya, kepala desa setempat harus mencari lokasi yang ramai dengan konsekuensi harus membayar sewa terhadap pemilik lahan.

“Sebab, lahan pembangunan desamart itu harus aset desa karena nantinya akan dikelola Bumdes. Tapi jika tidak ada, bisa saja sewa di tempat lain karena ada beberapa desa yang terletak di daerah pegunungan, itu lokasinya tidak ramai. Ada juga yang terkendala lahan, sehingga kemungkinan harus sewa,” kata Maman di Ngamprah, Senin (8/4).

Baca Juga:Perindo Akan Perjuangankan PetaniTak Punya Buku Nikah, Pasutri Ikut Isbat

Dia menambahkan saat ini pembangunan desamart tengah dikaji konsultan, yakni PT Aristawidya Jaya Konsultan dan progresnya sudah hampir 70 persen. Dari 165 desa, kajian sudah dilakukan untuk 86 desa.

Setelah kajian selesai, Disperindag KBB akan meninjau hasilnya dan merevisi jika memang ada yang harus diperbaiki. “Setelah fix, baru akan dilakukan pembayaran kepada konsultan dan kemudian pembangunan desamart akan maju ke tahapan selanjutnya,” ujar Maman.

Lebih lanjut Maman menjelaskan Desamart merupakan terobosan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Karena berkonsep minimarket, DesaMart juga terikat dengan aturan mengenai toko modern.

Di antara aturan tersebut, yaitu lokasinya tidak boleh berada dalam jarak 500 meter dari pasar tradisional di perkotaan, dan 1.000 meter di perdesaan. “Tapi, kalau berdekatan dengan minimarket itu tidak apa-apa. Justru nanti desamart harus bisa bersaing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Potensi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat Deni Ahmad membenarkan beberapa desa, terutama di wilayah selatan masih terkendala lahan. Dia mencontohkan, ada tujuh pemerintah desa di Kecamatan Rongga yang antusias untuk membangun desa mart, tetapi masih ada yang belum memiliki lahan untuk pembangunan desa mart.

0 Komentar