Luhut Binsar Pandjaitan Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Ini Tugasnya

Luhut Binsar Pandjaitan Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Ini Tugasnya
Luhut Binsar Pandjaitan Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Ini Tugasnya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai ketua pengarah tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukkan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 Tahun 2024 yang diundangkan pada 12 Februari 2024. Tim ini terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Selain Luhut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno juga turut masuk dalam tim tersebut, menduduki kursi ketua pelaksana harian.

Baca Juga:Silent Majority dalam Politik: Makna dan Implikasinya dalam Pemilu 2024Kisah Unik Komedian Komeng: Dari Anak Jual Mobil Pajeronya Hingga Perjuangan Politik

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri game nasional dengan mendorong sinergi dalam pengembangan industri dengan percepatan yang optimal.

Industri game nasional telah mencapai peringkat 16 besar dunia, seperti yang disebutkan dalam data Newzoo tahun 2020, dengan pasar game nasional yang mencapai US$1,47 miliar atau sekitar Rp 25 triliun.

Proyeksi untuk tahun depan menunjukkan pertumbuhan positif, diperkirakan mencapai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 36 triliun.

Namun, masih ada tantangan yang dihadapi dalam pasar game Indonesia, di mana 99,5% diantaranya didominasi oleh game asing, sementara industri nasional hanya memiliki bagian kecil, yaitu 0,49%.

Berikut adalah susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:

Ketua Pengarah:

  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua Pengarah:

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kepala Staf Kepresidenan
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Ketua Pelaksana Harian:

  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Wakil Ketua Pelaksana Harian:

  • Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota Pelaksana Harian:

  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  • Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
0 Komentar