“Mangga Manis” untuk Supendi, KPK Amankan Uang Rp685 Juta di OTT Bupati Indaramayu

"Mangga Manis" untuk Supendi, KPK Amankan Uang Rp685 Juta di OTT Bupati Indaramayu
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat kode “mangga yang manis” terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu Supendi (SP).

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

“CAS diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan ‘mangga yang manis’ untuk bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita tanpa Busana di HotelOTT Dini Hari, Bupati Indramayu Supendi Ditangkap KPK

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan total delapan orang pada Senin (14/10) di Indramayu dan Cirebon, yakni Supendi, Omarsyah, Wempy, Staf Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyono (FM), Sudirjo (SJ) yang merupakan sopir bupati, Haidar Samsayail (HSY) ajudan bupati, Carsa, dan Kepala Desa Bongas Kadir (K).

“KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan,” ucap Basaria.

Selanjutnya, Carsa juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang.

“Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang,” kata Basaria.

Carsa kemudian menghubungi Supendi dan mengkonfirmasi pemberian uang sebesar Rp100 juta yang disampaikan melalui sopirnya.

“Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda,” kata Basaria.

Pada pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah Haidar, ajudan bupati dan mengamankan yang bersangkutan.

Baca Juga:Komisioner Bawaslu Kena Sanksi, Buntut Dikabulkannya Aduan Sri Ke DKPPPenyelidikan Kebakaran Pasar Kalijati Dihentikan

“Tim kemudian bergerak ke Desa Bongas, di mana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah bupati dan mengamankan SJ, sopir bupati di depan rumah bupati pukul 23.12 WIB,” kata dia.

0 Komentar