Mantan Bendahara dan Sekwan Dibui, Terjerat Kasus Perjalanan Dinas Fiktip

Mantan Bendahara dan Sekwan Dibui, Terjerat Kasus Perjalanan Dinas Fiktip
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri Purwakarta menahan dua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran DPRD tahun 2016. kedua tersangka UH dan MR, ditahan selama 20 hari kedepan. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Sebagai pendamping hukum dan secara profesional, kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Termasuk permintaan pertanggung jawaban dari pimpinan atau lembaga legislatif yang wartawan bisa tanyakan ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Dari pantauan Pasundan Ekspres, kedua tersangka terlihat tegar, bahkan sempat melakukan komunikasi ringan dengan pihak kejaksaan terkait penahanan keduanya.(mas/dan)

0 Komentar