Mantan Bupati Majalengka Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Andi Nurmawan (AN) untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru), Selasa (19/3/2024). (ANTARA)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – 1 Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Pada hari Selasa (23/4/2024), Kejati memanggil mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tersangka Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan KS (Karna Sobahi) sebagai saksi untuk kasus (korupsi pasar) Cigasong,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Karna Sobahi, yang juga ayah Irfan Nur Alam, dilakukan terkait kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Bupati Majalengka. Namun, Nur Sricahyawijaya tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan yang dihadapi Karna Sobahi.

Baca Juga:Waspada BMKG Ingatkan Warga Tentang Bahaya Sesar Lembang yang Setiap saat Bisa TerjadiIsrael Panggil Dubes Negara-Negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB untuk Sampaikan Protes

“Terkait kasus Cigasong. Saat itu, karena ini sudah masuk materi penyidikan, beliau sebagai apa udah tahu pasti yah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menahan Irfan Nur Alam alias INA atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus korupsi Pasar Sindang Kasih diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar. Irfan Nur Alam selaku Kepala BKPSDM Majalengka diduga turut serta dalam proses persekongkolan dengan pihak swasta untuk memenangkan lelang pembangunan pasar tersebut.

0 Komentar