Mantan dan Presiden ACT Ditetapkan sebagai Tersangka

Mantan dan Presiden ACT Ditetapkan sebagai Tersangka
0 Komentar

JAKARTA-Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tersebut.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menetapan tersangka kepada keduanya bersama tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

“A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Baca Juga:Perkara Tanah Timbul, BPN Diperiksa Bagian Aset BKAD BungkamFestival Mangrove di Subang, Bupati: Mudah-mudahan Bisa Saling Menjaga

Diketahui pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut terkait dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana itu, karena Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.

Dalam kegunaan awalnya, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Namun dana yang diberikan Boeing diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang.

Polisi menduga penyalah gunaan dana tidak sesuai peruntukan, di antaranya untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.

Padahal dana tersebut merupakan kompensasi tragedi kecelakaan.

Di mana, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$ 144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus ACT.

Baca Juga:Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal Citayam Fashion Week‘Ini Sekolahku’ Berlanjut, BRI Renovasi SDN 006 Bandarsyah, Natuna

“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin 11 Juli 2022.

Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat 8 Juli sampai Senin 18 Juli

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

0 Komentar