Masih Bingung Caranya? Berikut 6 Cara Membuat KK Baru di IKD!

Cara Membuat KK Baru di IKD
proses pengajuan KK secara online melalui aplikasi IKD menjadi lebih efisien dan praktis. (Foto tangkapan layar @apasih?)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kartu Keluarga (KK) tidak lagi hanya menjadi selembar kertas dengan tanda tangan basah. Kini, dengan hadirnya teknologi baru, KK dapat diperbarui menjadi tanda tangan berbentuk QR Code melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

 

Melalui kanal YouTube @apasih?, informasi tentang kemudahan pengajuan KK dan pembaharuan biodata melalui aplikasi IKD. Prosesnya pun cukup sederhana. Bagi yang sudah memiliki IKD, pengajuan KK dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

6 Cara Membuat KK Baru di IKD

1. Pertama, pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Jika belum, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga:Sore Hari Bikin Hari Lelah? Coba Ini 6 Rekomendasi Olahraga Sore Sedikit Gerak yang Bikin Tubuh IdealBukan Hanya Luffy, Shanks, Sang Yonkou yang Mampu Melihat Masa Depan Berikan Spoiler Pemilik "One Piece"

2. Setelah memiliki aplikasi IKD, login ke dalam aplikasi dengan memasukkan PIN yang benar. Pastikan untuk tidak salah memasukkan PIN, karena Anda hanya memiliki 3 kesempatan sebelum harus menunggu 5 menit untuk mencoba lagi.

3. Pilih menu “Pelayanan” dan masukkan PIN IKD serta captcha yang muncul.

4. Setelah masuk ke menu pelayanan, Anda dapat memilih antara permohonan cetak KK atau permohonan cetak biodata WNI.

5. Ajukan permohonan dengan mengisi informasi yang diperlukan dan memilih alasan permohonan yang sesuai.

6. Setelah proses pengajuan selesai, Anda dapat memantau status pengajuan melalui menu “Pemantauan Pelayanan” dengan memasukkan PIN nikah Anda.

 

Dengan demikian, proses pengajuan KK secara online melalui aplikasi IKD menjadi lebih efisien dan praktis. Dengan hanya beberapa langkah sederhana, masyarakat dapat memperbarui KK mereka tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara langsung. Hal ini tentunya menjadi kemudahan tersendiri bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan mereka.

 

Jadi, bagi yang belum memiliki IKD, segera daftar dan nikmati kemudahan akses layanan kependudukan melalui aplikasi ini. Dengan begitu, Anda dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan efisien.

0 Komentar