Masyarakat Jangan Berasumsi Liar Soal Kasus Pembunuhan di Jalancagak Subang, Pengamat: Ada Pasal ITE

Kasus Pembunuhan di Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Endang Supriadi
0 Komentar

SUBANG-Melihat kasus pembunuhan di Jalancagak Subang yang menewaskan ibu dan anak, Praktisi Hukum di Subang Endang Supriadi SH MH memberikan analisa dan komentarnya. Dia menyebut jika Polisi dalam kasus ini memerlukan kejelian dan kesabaran, untuk mengungkap siapa pelaku atau dalang dibalik pembunuhan keji itu. Kendati demikian dia meyakini pelaku atau dalang pembunuhannya pasti akan terungkap.

“Selama saya aktif sebagai praktisi hukum. Saya meyakini kasus pembunuhan mau seperti apapun pasti terungkap. Mau korbannya dimutilasi dibuang pisah-pisah bagaimana juga terungkap. Apalagi ini yang korbannya ada di TKP,” paparnya, Rabu (1/9).

Hanya saja menurutnya, pada kasus Jalancagak ini, dikategorikan sebagai kasus berat. Indikatornya, dilihat dari ancaman hukuman untuk pelakunya. “Pembunuhan itu apalagi berencana ancaman hukumannya berat. Jadi, polisi pasti tidak akan gegabah, karena berhubungan dengan nasib orang, kalau salah orang akan fatal akibatnya,” tambah Endang.

Baca Juga:Aa Umbara Sutisna Terima Honor Rp5 juta Perjam untuk Jadi Narasumber, Kepala BPKAD: Itu Uang Pribadi Menurut Psikologi, Ini Penyebab Seseorang MemBully

Pada kesempatan tersebut, Endang mengingatkan, pada masyarakat untuk tidak memberikan asumsi liar, untuk mengantisipasi adanya ketersinggungan dari pihak-pihak lain. “Ada pasal ITE. Jadi pada masyarakat, tunggu saja hasil penyelidikan polisi,” katanya.

Guna menghindari kejadian serupa, Endang mengingatkan masyarakat dan petugas untuk bersinergi. Misalnya dengan mengaktifkan Siskamling sebagai peningkatan pengawasan di lingkungan. “Kita berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Untuk masyarakat itulah pentingnya Siskamling. Membantu petugas menjaga keamanan lingkungan, karena atau mengandalkan petugas saja jumlahnya juga sedikit. Tidak akan optimal untuk pengawasan. Jadi harus sinergi,” tukasnya.(idr/vry)

 

0 Komentar