May Day, Buruh Punya Kompetensi dan Kapasitas yang Layak Diapresiasi

May Day, Buruh Punya Kompetensi dan Kapasitas yang Layak Diapresiasi
ilustrasi: wahyu kokang
0 Komentar

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak investor asing yang cenderung memilih tenaga kerja dari negaranya sendiri, mulai dari level manajerial, supervisor, sampai dengan buruh karena lebih percaya dengan disiplin dan etos kerja orang-orang senegaranya.

Itulah yang kemudian dianggap sebagai salah satu ancaman bagi para buruh lokal, bahkan sempat menjadi isu politik yang menggelinding liar menjelang Pemilu 2019 kemarin. Meski sebenarnya jumlah orang Indonesia (TKI) yang bekerja di negara-negara lain jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di negara ini.

Lantas, harus bagaimana? Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada dasarnya sudah mengatur dan membatasi TKA di Indonesia. Jadi keberadaan TKA tidak perlu dikawatirkan secara berlebihan dan dianggap sebagai ancaman bagi pekerja lokal, sejauh mampu memperbaiki disiplin dan etos kerjanya.

Baca Juga:Warga Desa Pamanukan Pertanyakan soal Perekrutan Perangkat DesaPemuda Subang Ikut International Conference on Creative Economy

Apalagi selama ini pemerintah sudah berusaha untuk mengembangkan pendidikan vokasi sebagai upaya untuk menyiapkan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja siap pakai di Indonesia. Agar pada suatu saat kelak istilah May Day tidak lagi dimaknai seperti mayday dalam dunia penerbangan karena para buruh mempunyai kompetensi dan kapasitas yang layak diapresiasi, sehingga tidak perlu merasa terancam dengan keberadaan TKA lagi. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar