Memahami Perbedaan Hutan Adat dan Hutan Negara

Memahami Perbedaan Hutan Adat dan Hutan Negara
Memahami Perbedaan Hutan Adat dan Hutan Negara(Freepik)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Diketahui, regulasi kehutanan Indonesia tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Memahami Perbedaan Hutan Adat dan Hutan Negara

Dijelaskan bahwa hutan merupakan suatu ekosistem yang melibatkan lahan dengan sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan, yang berada dalam keseimbangan alam lingkungannya.

Kehutanan, sementara itu, adalah suatu sistem pengurusan yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, yang diatur secara terpadu. Hutan dapat dibedakan berdasarkan statusnya menjadi hutan negara dan hutan hak.

Menurut UU ini, hutan negara dapat mencakup hutan adat.

Baca Juga:Mengenal Masyarakat Adat di IndonesiaMengetahui Konsep Mahfud MD Tentang Tri Tangtu

Memahami Perbedaan Hutan Adat dan Hutan Negara

Hutan Negara

Referensi masih pada Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan negara dijelaskan sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak memiliki hak atas tanah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960.

Perlindungannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hutan adat juga disebut hutan negara menurut UU Kehutanan karena konsekuensi hak menguasai dan mengurus oleh negara, yang mewakili kekuasaan rakyat dalam prinsip NKRI.

Masyarakat hukum adat yang diakui oleh peraturan ini dapat mengelola hutan dan mengumpulkan hasil hutan. Hutan negara juga dapat dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, dikenal sebagai hutan desa.

Hutan negara yang difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dapat disebut sebagai hutan kemasyarakatan.

Hutan Adat

Dalam penelitian “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penguatan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah dan Sumber Daya Alam” yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Universitas Andalas, istilah hutan adat awalnya diatur dalam UU Kehutanan.

Definisi hutan adat awalnya adalah hutan negara di wilayah masyarakat hukum adat, namun Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 35/PUU-X/2012 mengubah definisi tersebut.

Hutan adat kemudian dijelaskan sebagai hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Baca Juga:BRI Salurkan KUR 2024 Ini Syarat dan Limit PinjamannyaKur BRI 2024 Tanpa Jaminan Simak Lengkapnya disini

Peraturan kehutanan pertama kali muncul pada masa Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Kehutanan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa semua hutan, termasuk yang dikelola oleh masyarakat adat, diakui sebagai hutan negara dengan penguasaan oleh negara.

0 Komentar