Membeli Kendaraan Bekas? Simak disini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP foto auto2000.co.id
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Saat membeli kendaraan bekas, nama pada STNK biasanya masih atas nama pemilik lama. Jika kendaraan tersebut milik saudara atau teman, meminjam KTP untuk memperpanjang STNK mungkin tidak menjadi masalah.

Namun, bagaimana jika kendaraan tersebut dibeli dari orang lain yang tidak dikenal? Apakah proses perpanjangan STNK masih bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama?

Jawabannya: YA, BISA.

Menurut Samsat Nasional, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui proses balik nama.

Baca Juga:Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Thailand Gigit JariPetaka Liburan di Ijen, Wisatawan Wanita Tewas Terjatuh ke Jurang

Balik nama merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari nama lama ke nama baru di STNK dan BPKB. Dengan melakukan balik nama, Anda tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama:

-STNK asli dan fotokopi-BPKB asli dan fotokopi-Kwitansi pembelian kendaraan-Fotokopi KTP pemilik baru-Surat keterangan (SKH) hilang (jika KTP pemilik lama hilang)

Langkah-langkah proses balik nama, Datang ke Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.Lakukan cek fisik kendaraan.Serahkan hasil cek fisik dan dokumen lainnya kepada petugas loket.Bayar biaya balik nama.Tunggu proses balik nama selesai.Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB baru dengan nama Anda sebagai pemilik kendaraan.Biaya balik nama berbeda-beda di setiap daerah. Anda dapat menanyakan informasi mengenai biaya balik nama di Samsat terdekat.

Selain balik nama, ada beberapa cara lain untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, namun prosesnya mungkin lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.

Oleh karena itu, balik nama merupakan cara yang paling direkomendasikan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Ingatlah untuk selalu berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pastikan semua dokumen kendaraan lengkap dan sah.

Jika Anda ragu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas Samsat terdekat.

0 Komentar