Mengecewakan! Target Pendapatan Parkir di Kabupaten Subang tahun Masih Jauh dari Target

Pendapatan Parkir di Kabupaten Subang
0 Komentar

SUBANG- Pencapaian target pendapatan dari parkir di Kabupaten Subang selama periode Januari-Juni 2023 masih jauh dari harapan. Dinas Perhubungan hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp400 juta, jauh dari target sebesar Rp2,3 miliar.

Harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan baru Asep Setia Permana untuk memperbaiki situasi tersebut.

Setelah pergantian jabatan tinggi di Dinas Perhubungan, di mana Dikdik Solihin digantikan oleh Asep Setia Permana, pemerintah daerah Kabupaten Subang menaruh harapan besar agar pendapatan dari retribusi parkir dapat meningkat.

Baca Juga:Polres Karawang Bekuk Pelaku Pembacokan Pelajar di Jatisari Karawang, Ternyata Ini MotifnyaWabah Demam Berdarah di Subang: Tiga Orang Meninggal Dunia Akibat Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa untuk sisa enam bulan ke depan tahun 2023, ia memiliki strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor parkir.

“Pertama, kita akan lebih tegas kepada koordinator parkir di setiap titik, dengan mengacu pada perjanjian pendapatan. Jika target tidak tercapai, pengelolaan parkir akan dipindahkan ke koordinator lain,” ujar Asep.

Menurut Asep, langkah ini efektif untuk meningkatkan pendapatan, terutama dengan perkuatan regulasi melalui Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perhubungan. Hal ini akan diimplementasikan melalui peraturan-peraturan Bupati dan surat keputusan terkait.

“Kita perlu memiliki Peraturan Bupati mengenai perparkiran, pencahayaan jalan umum (PJU), serta surat keputusan Bupati tentang titik lokasi parkir, untuk memperkuat regulasi yang sudah ada,” tambahnya.

Selain retribusi parkir, Asep juga berencana meningkatkan pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor dengan menghapus denda uji KIR. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan yang belum melakukan uji KIR agar segera melakukannya.

Banyaknya kendaraan yang terlambat melakukan uji KIR dan terkena denda diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari retribusi pengujian kendaraan.

“Informasi saja, rencananya pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor ini hanya akan dilakukan pada tahun 2023, karena pada tahun 2024 uji KIR akan gratis,” tambahnya.

Baca Juga:Berikut 6 Calon Kuat Sekda KarawangPemdes Bojongjaya Bangun Jalan Cor Beton TPU Desa

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Tatang Saefullah, menjelaskan bahwa pendapatan yang dapat memberikan PAD meliputi beberapa pos, seperti pajak, retribusi, BUMD, dan pos-pos lainnya.

Meskipun masih terdapat kendala dalam mencapai target pendapatan parkir di Kabupaten Subang, dengan langkah-langkah strategis yang diambil oleh Asep Setia Permana, diharapkan pendapatan dari sektor parkir dapat meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi PAD Kabupaten Subang.(ygo/ded)

0 Komentar