MUI Jawa Barat Sebut Fatwa Dukungan untuk Palestina Tidak Memiliki Batas Waktu

MUI Jawa Barat
MUI Jawa Barat
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Gedung MUI Jawa Barat yang berlokasi di Kota Bandung telah menjadi saksi atas deklarasi sikap yang tegas.

MUI Jawa Barat menyatakan bahwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina, yang dikeluarkan oleh MUI pusat, tidak memiliki batasan waktu yang melekat.

Rafani Achyar, Sekretaris MUI Jawa Barat, menegaskan bahwa ketika Israel masih terus melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, maka fatwa tersebut akan tetap berlaku tanpa mengenal waktu.

Baca Juga:Inilah Daftar Produk yang Diduga Pro Israel dan Diboikot di Sejumlah NegaraIsi Lengkap Fatwa Haram MUI untuk Produk Pendukung Israel

“Tidak terikat waktu, tetapi kalau Israel mengubah kebijakan tidak terus melakukan kebiadaban maka fatwa itu bisa saja dicabut,” ujar Rafani pada Senin, di Bandung.

Terhadap fatwa yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram, Rafani menekankan bahwa MUI Jawa Barat akan mentaati seluruh arahan yang terkandung dalam fatwa tersebut.

“Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat tentu yang di daerah harus mengikuti karena secara internal fatwa itu berlaku mengikat,” tambahnya.

Rafani juga mengungkapkan bahwa MUI Jawa Barat telah menginstruksikan berbagai upaya dukungan terhadap Palestina, termasuk pengumpulan donasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Kemudian kita juga sudah ada instruksi untuk melakukan shalat ghaib, doa bersama, atau istighasah untuk warga Palestina,” jelasnya.

Selain itu, MUI Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jabar berencana melaksanakan kegiatan istighasah secara serentak pada Jumat mendatang.

“Pada Jumat yang akan datang kita ingin ada istighasah serentak sambil shalat ghaib tetapi tidak difokuskan di satu tempat. Kita instruksikan di setiap masjid di Jawa Barat,” paparnya.

Baca Juga:Inilah Sosok Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Melly GoeslawMelly Goeslaw Diterpa Isu Selingkuh 15 Tahun Lalu, Gara-gara Nyaleg?

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina tidak hanya menyatakan bahwa mendukung agresi Israel haram, tetapi juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

MUI mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan menggelar gerakan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para korban di Palestina.

Selain itu, MUI juga mendorong umat Islam di Indonesia untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

0 Komentar