Nadiem Makarim Resmi Cabut Pramuka dari Kurikulum Gantikan Mapel Agama!

Nadiem Makarim Resmi Cabut Pramuka dari Kurikulum Gantikan Mapel Agama!
Nadiem Makarim Resmi Cabut Pramuka dari Kurikulum Gantikan Mapel Agama!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menggebrak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Pendidikan Menengah. Keputusan ini memunculkan sorotan karena menghilangkan keharusan mengikuti ekstrakurikuler Pramuka dari jadwal pembelajaran.

 

Keputusan tersebut menandai penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari dasar hingga menengah. Langkah ini didasari oleh keberhasilan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang disebut-sebut telah sukses di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Kurmer telah diterapkan oleh lebih dari 300 ribu lembaga pendidikan, menghasilkan berbagai pencapaian dan peningkatan dalam proses pembelajaran.

 

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menyampaikan optimisme tinggi bahwa Kurmer akan menjadi landasan yang kokoh dalam dunia pendidikan Indonesia. Meskipun terdapat pro dan kontra terkait penggunaan platform bawaan yang masih menjadi perdebatan, namun perkembangan pendidikan di Indonesia dinilai telah mengalami kemajuan yang signifikan.

 

Baca Juga:Sandra Dewi, Ungkap Kekayaan dan Karier di Tengah Sorotan Kasus KorupsiBerita Terkini, Gudang Munisi Daerah Kodam Jaya Kembali Tenang Setelah Pemadaman

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu, 27 Maret 2024. Anindito menyatakan bahwa peraturan baru tersebut mencabut kewajiban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Meskipun demikian, informasi menarik lainnya adalah bahwa mata pelajaran Agama tetap memperoleh alokasi waktu yang wajib dalam kurikulum terbaru ini.

Dalam Permendikbudristek terbaru, Mapel Agama (untuk semua agama) masih tetap dijadikan wajib, meskipun sebelumnya sempat beredar rumor mengenai kemungkinan penghapusan mata pelajaran tersebut. Hal ini membantah rumor yang beredar dan menegaskan keberlanjutan Mapel Agama sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan Indonesia.

0 Komentar