Naik Rp2.500 dari Tahun Lalu, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp30.000

Naik Rp2.500 dari Tahun Lalu, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp30.000
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENETAPAN: Baznas Kabupaten Subang saat menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H / 2022 M di Kantor Baznas Subang, Rabu (9/3).
0 Komentar

SUBANG-Menjelang bulan Ramadhan tiba, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subang Kabupaten Subang menetapkan besaran untuk zakat fitrah. Zakat fitrah tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun 2021. Hal itu mengacu kepada harga bahan pokok.

Ketua Baznas Subang Dr KH Musyfiq Amarullah LC mengatakan, telah melakukan rapat internal Baznas untuk menetapkan besaran zakat fitrah.

“Sesuai dengan hasil kesepakatan, untuk besaran zakat fitrah tahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per orang. Naik dari tahun sebelumnya Rp2.500, tahun 2021 sebesar Rp27.500,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (9/3).

Baca Juga:Tidak Banjir, Warga Minta Penanganan banjir di Pantura Dilakukan Secara PermanenPedagang di Subang Keluhkan Pemberlakuan PPKM Level 3

Besaran zakat fitrah tahun 2022 di Kabupaten Subang Rp30.000 mengacu kepada beras 2,5 kg. Data Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang, harga rata-rata beras jenis premium per kg seharga Rp12.000, sedangkan untuk jenis medium Rp10.000.

“Maka dari itu jika di uangkan untuk beras jenis premium seharga Rp12.000 dikali 2,5 kg eras maka muncul angka Rp30.000,” jelasnya.

Musyfiq mengatakan, pengganti ketika tidak berpuasa yaitu 1 kg beras jenis medium. Jika di uangkan maka besarannya Rp10.000.

“Selain itu pun juga ditetapkan untuk Infaq Ramadhan sebesar Rp3.000,” bebernya.

Dewan Pengawas Syariah Baznas Subang KH. Agus Salim mengatakan, zakat fitrah wajib hukumnya bagi orang yang mampu untuk berzakat. Zakat fitrah untuk membersihkan diri yang dilakukan di bulan Ramadhan yang penuh dengan keberkahan.

Baznas Subang saat ini sudah memberikan kemudahan bagi para muzakki untuk berzakat, infaq dan shodaqah. Kemudahan tersebut yakni dengan pembayaran secara online.

“Zakat fitrah juga bisa via online, namun menunggu besarannya dulu berapa. Kita akan melakukan sosialisasi juga kepada unit pengumpul zakat (UPZ) di daerah,” jelasnya.

Baca Juga:Tingkatkan Inklusi Keuangan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Ayoconnect Olah Open BankingAtalia Ridwan Kamil Ajarkan Pentingnya Literasi Keuangan kepada Pelajar di Bekasi

Baznas merupakan lembaga pemerintah yang terus melakukan inovasi baik dari sisi transparansi pengelolaan maupun program-program yang menyentuh para mustahik di daerah terpencil.

Sementara itu masyarakat Subang Hanifah (45) mengatakan, selama ini menunaikan zakat fitrah melalui Baznas. Dia yakin zakat yang diberikan dikelola dengan baik.(ygo/ysp)

0 Komentar