Pedagang di Subang Keluhkan Pemberlakuan PPKM Level 3

Subang PPKM Level 3
0 Komentar

SUBANG– Pemberlakukan PPKM level 3 dikeluhkan oleh sejumlah pedagang karena berdampak pada menurunnya omset.

PPKM level 3 Di Kabupaten Subang dimulai pada tanggal 08-14 Maret 2022, dimana pemberlakuan pembatasan mulai dari menyediakan kapasitas 50 persen makan ditempat, dengan 60 menit pemberlakuan waktu makan.

Pemilik usaha Sate Padang Otista, Udak (54) mengatakan pemberlakuan tersebut tentu saja berpengaruh, dimana saat ini untuk makan saja jamnya harus diatur ” Iya, udah sepi dagang, sekarang lama makan pun harus diatur,” ujarnya

Baca Juga:Tingkatkan Inklusi Keuangan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Ayoconnect Olah Open BankingAtalia Ridwan Kamil Ajarkan Pentingnya Literasi Keuangan kepada Pelajar di Bekasi

Udak mengatakan, sebelum pemberlakukan PPMM level-3, usaha nya per hari bisa mendapatkan 250 ribu, kini mendapatkan 100 ribu saja menjadi sulit ” Entah kapan ini akan berlalu,” keluhnya (ygo/ded)

0 Komentar