Batal Tetapkan PPKM Level 3 Pemerintah Tetapkan PPKM Nataru, Begini Ketentuannya

Batal Tetapkan PPKM Level 3 Pemerintah Tetapkan PPKM Nataru, Begini Ketentuannya
0 Komentar

SUBANG – Rapat dengar pendapat aturan terkait Nataru di masa pandemi digelar bersama Kemendagri dan seluruh Pemerintahan Kabupaten dan Kota se Indonesia pada Rabu (8/12).

Dari pantauan Pasundan Ekspres di ruang Segitiga Rumdin Bupati Subang, ketentuan aturan Nataru dimasa pandemi disebut dengan istilah PPKM Nataru, yang akan berlangsung pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, dikemukakan Menteri dalam negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D bahwa maksud dan tujuan diadakannya peraturan untuk menyambut NATARU (natal dan tahun baru) ditengah masa pandemi seperti ini, agar tidak ada kasus lonjakan covid-19 kembali.

Baca Juga:Ketum PKB Izin ke Jokowi Gelar Konser Metal di IstanaWabup Subang Minta ASN Tidak Pergi ke Luar Kota Jelang Libur Nataru

“PPKM itu sendiri tidak akan diterapkan sesuai dengan hasil rapat dan laporan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru,” katanya.

Namun, kata Tito, pemerintah memperketat aturan perjalanan dan kegiatan masyarakat di masa Nataru. Adapun poin-poin penting dalam penerapan peraturan Persiapan menyambut NATARU 2021/2022 sebagai berikut:

  1. Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun.
  2. Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer.
  3. Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.
  4. Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka.
  5. Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama.
  6. Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta.
  7. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75% kapasitas.
  8. Pembatasan pengunjung bioskop, maksimal 75% kapasitas.
  9. Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe, dengan kapasitas maksimal 75%.
  10. Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 75% dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat

Tak hanya membahas untuk pemberlakuan peraturan menyambut NATARU, Menteri Dalam Negeri juga membahas untuk melakukan percepatan pencapaian vaksinasi yang memiliki target 70%, khusunya lansia dan anak usia 6-11 tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si. menjelaskan mengenai pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama NATARU yg terdiri dari beberapa poin:

0 Komentar