Catat!!! Naik Motor atau Mobil Pribadi Sekarang Wajib Antigen

Catat!!! Naik Motor atau Mobil Pribadi Sekarang Wajib Antigen
0 Komentar

JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 57/2021. Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran COVID 19,” tulis Inmendagri.

Dalam Inmendagi juga mengatur perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).

Baca Juga:Menangis Saat Bacakan Pledoi, Aa Umbara dan Totoh Sebut Dakwaan JPU KPK TendensiusKomisaris PT Jagat Dir Gantara Bantah Komitmen Fee di Sidang Aa Umbara

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Inmendagri 57/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, dan kementerian lembaga terkait.

Instruksi Menteri 57/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021. (fin)

0 Komentar