Tukul Ditangkap Polresta Cirebon,Ini Kasus yang Menjeratnya

tukul ditangkap polisi
0 Komentar

Tukul (34) alias SYD diringkus Tim Tekab Polresta Cirebon dan Polsek Sedong, karena melakukan perampokan tetangga sendiri di Desa Panambangan, Kabupaten Cirebon.

Tersangka Tukul melakukan aksi perampokan di rumah seorang lansia yakni korban MM (65).

Selain merampok, tersangka Tukul juga membunuh korbannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, Tukul melakukan aksinya pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:Kekayaan Ridwan Kamil Naik Sebanyak Rp6,6 M saat PandemiPersiapan Tatap Muka, SMK Bina Wisata Lembang Gelar Vaksinasi

Tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban. Setelah masuk dari pintu belakang rumah.

Ternyata, di saat bersamaan korban tiba di rumahnya dan memergoki aksi tersangka yang sedang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban.

Melihat ada yang datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur rumah korban.

Korban yang curiga, lalu masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi. Seketika itu berteriak minta tolong.

“Karena panik, tersangka langsung mencekik leher korban hingga lemas,” ungkap Kapolresta Cirebon, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskan dia, tersangka Tukul yang melihat korban masih hidup kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban ke kamar mandi.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Hengky : Masyarakat Jangan Abai ProkesPartai Masyumi Kabupaten Purwakarta Segera Bentuk Pengurus Kecamatan

Bahkan, tersangka juga memegangkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh.

Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.

Menurut Kapolresta, tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban.

Tetapi karena aksinya terpergok sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Pol Arif Budiman menegaskan, tersangka Tukul dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rc/fin)

0 Komentar