Merdeka Belajar dan Ironi Regulasi BOS

Merdeka Belajar dan Ironi Regulasi BOS
0 Komentar

Ditulis Oleh : M. Epih Sumaryadi, S.Pd.,M.Pd.
KSPF SMPN 4 Kalijati

Angin segar untuk perubahan ke arah yang lebih baik dihembuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru Nadhim Makarim.

Sosok muda nan energik tersebut nyatanya mampu memenuhi ekspekstasi kalangan pendidikan melalui berbagai terobosan yang dibuatnya.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bandung Barat Diimbau Agar Tak Jadi TKIKetua DPD PSI Purwakarta Nyatakan Mundur

Tanpa banyak bicara, ia pun mendobrak tradisi yang selama ini dipegang kuat oleh para pemangku kebijakan di bidang pendidikan yang dinilainya tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Apresiasi pun diberikan oleh berbagai pihak atas hasil kerjanya tersebut.

Adapun konsep Merdeka Belajar merupakan gagasan sekaligus terobosan yang saat ini tengah diaplikasikan dalam bidang pendidikan.

Mantan bos Gojek tersebut yakin, setiap sekolah akan mampu mengembangkan potensi anak didiknya apabila diberikan keleluasaan untuk melaksanakan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Konsep Merdeka Belajar pun diimplementasikannya melalui berbagai kebijakan yang selama ini memang dinanti – nantikan oleh dunia pendidikan.

Dalam hal pemenuhan kewajiban yang berkaitan administrasi, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi satu lembar merupakan terobosan yang disambut baik oleh kalangan pendidik.

Kenyataan membuktikan, RPP yang terdiri dari puluhan lembar pada akhirnya hanya menjadi pajangan saja dan membebani para guru.

Adanya perubahan fundamental

Dengan adanya perubahan secara fundamental tersebut, bukan hanya akan menghemat waktu serta biaya, guru juga akan lebih fokus dalam menyampaikan materi tanpa harus dibebani tugas – tugas administrasi.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Waduk Sadawarna DipertanyakanGibas Lantik Pengurus Sektor Puwadadi

Selain tugas administrasi guru yang dipermudah, dalam hal evaluasi hasil belajar pun penulis secara pribadi mengacungkan jempol untuk Mendikbud.

Dengan dihapuskannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019, sekolah memiliki kewenangan sendiri untuk menyusun soal ujian bagi anak didiknya.

Artinya, guru dapat lebih leluasa untuk melakukan penilaian atas capaian hasil belajar anak didiknya sesuai dengan kondisi dan kekhasan sekolah masing – masing.

Dengan demikian, anak tidak lagi dipaksa untuk menyelesaikan soal – soal ujian berstandar di saat kondisi setiap sekolah tidak sama.

0 Komentar