
Oleh: Ana Sariasih*
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat
ANGKA kemiskinan perdesaan Jabar Maret 2018 turun sebesar 10,25% turun –0,52% dari September 2017 sebesar 11,77%. Bila dilihat dari indeks kedalaman kemiskinan, yaitu rata rata pengeluaran penduduk miskin menjauhi dari garis kemiskinan, juga semakin kecil dengan penurunan sebesar -0,104. Demikian juga terjadi perbaikan dalam ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin yaitu 0,477 pada Maret 2018 turun dari 0,510 pada September 2017. Penurunan ini antara lain dari hasil-hasil pembangunan perdesaan yang bersumber dari Dana Desa yang cukup besar yaitu sebesar lebih dari 14.7 triliun sejak pertama kali diluncurkan. Namun, akankan daya ungkit Dana Desa (DD) dalam pengentasan kemiskinan di Jawa barat masih dapat ditingkatkan?
Suksesnya pembangunan di desa sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber pendanaansampai di Rekening Kas Desa sehingga siap digunakan. Dana Desa yang merupakan sumber utama pendanaan pembangunan desa disalurkan ke Rekeing Kas Desa melalui suatu mekanisme yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No 50 /PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa sebagaimana telah diubah PMK 225/ PMK.07/2017. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Kas Umum Daerah (RKUD) oleh KPPN apabila telah terpenuhi persyaratannya. Selanjutnya paling lambat 7 hari kerja, Pemda harus menyalurkan DD yang diterima di RKUD ke Rekening Kas Desa.
Perubahan terakhir PMK 50 tahun 2017 sebagaimana tertuang di PMK 225 dilakukan pada awal tahun 2018, antara lain dengan merubah tahapan penyaluran dari 2 menjadi 3 tahap, mempercepat penyaluran serta kemudahan dalam persyaratan. Hal ini ditujukan untuk mendukung program cash for work (Padat Karya Tunai yang dicanangkan Jokowi). Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun demikian, di Jawa Barat, hanya Kab Cianjur yang berhasil mencairkan DD dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada kesempatan pertama, Bulan Januari. Bahkan Hingga 25 September, hanya Kab Indramayu dan Kabupaten Sukabumi yang telah disalurkan DD untuk tahap ketiga. Meskipun sesuai PMK sejak Bulan Juli tahap III sudah dapat dilakukan penyaluran dari RKUN ke RKUD.
Selain itu, dalam penyaluran dana yang telah diterima RKUD ke RKD juga melebihi 7 hari kerja kecuali Kab Garut. Bahkan terdapat pemda yang menyalurkan hingga 83 hari.
Dalam penelusuran Tim dari Kanwil DJPb Prop Jawa Barat, beberapa desa menyatakan kesulitan dalam memenuhi persyaratan pengajuan pencairan dana desa. Persyaratan yang harus diajukan oleh desa ternyata tidak sesederhana yang terdapat dalam PMK di atas. Ternyata, beberapa Pemda menambah persyaratan-persyaratan diluar apa yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan tersebut berupa menambah jenis dan atau merubah waktu pemenuhannya.
Persyaratan penyaluran DD dari RKUD ke RKD tahap I sesuai Peraturan Menteri Keuangan hanya meliputi Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018. Namun oleh Pemerintah daerah, persyaratan ini ditambah bahkan ada yang menjadi 21 jenis misalnya di Kabupaten Bandung. Di antara pesyaratan tersebut terdapat Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa TA.2017, yang merupakan persyaratan tahap II menurut PMK, dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2017.
Untuk Persyaratan tahap II, sesuai PMK , persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output 2017, sementara persyaratan menurut Pemda ada yang mencapai 11 jenis. Di antaranya terdapat adalah Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahap I yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan. Sedangkan untuk tahap III, peryaratan di PMK berupa Laporan Penyerapan s.d tahap II minimal 75% dan capaian output rata rata 50%, namun dokumen yang diperyaratan Pemda adalah Laporan realisasi penyerapan, capaian output Dana Desa Tahap II. Bahkan terdapat pemda yang mempersyaratkan juga 11 jenis dokumen.
Menurut Pemda, perubahan peryaratan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang dinilai kurang disiplin dalam pemenuhan persyaratan /laporan pertanggungjawaban apabila dana telah dicairkan. Namun realitasnya, persyaratan persyaratan tersebut mempersulit dan memperlama waktu pemenuhannya. Hal ini dapat kita pahami karena Sumber Daya Manusia di desa tidak semuanya terampil dan paham aturan. Selain itu, sarana prasarana pendukung desa yang diperlukan juga tidak semua dalam kondisi yang baik. Bahkan tidak jarang terkendala letak geografis.
Melihat kodisi di atas, masih sangat memungkinkan apabila keterlambatan penyaluran Dana Desa Baik dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke RKD dipercepat. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dan pengaturan waktu pelaporan seperti dalam PMK. Dengan demikian, DD lebih cepat tersalur ke RKD dan pada akhirnya dapat segera dipergunakan untuk pembangunan. Ada aktifitas pembangunan di desa diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan. Dengan demikian daya ungkit dana desa dalam menurunkan kemiskinan akan meningkat.
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.