Pabrik Ban PT Hung-A Indonesia Tutup, 1.500 Karyawan Terdampak PHK

Pabrik Ban PT Hung-A Indonesia Tutup, 1.500 Karyawan Terdampak PHK
Pabrik Ban PT Hung-A Indonesia Tutup, 1.500 Karyawan Terdampak PHK
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- PT Hung-A Indonesia, pabrik ban yang beroperasi di Indonesia, dijadwalkan untuk menghentikan operasionalnya pada Februari 2024. Penutupan ini menyebabkan dampak langsung terhadap 1.500 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sarino, Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa serikat pekerja dan perusahaan masih dalam tahap perundingan untuk hak-hak karyawan yang terdampak.

“PT Hung A akan ditutup pada 1 Februari 2024, dan seluruh karyawan dirumahkan sejak 16 Januari 2024. Setidaknya ada 1.500 pekerja yang terdampak,” ungkap Sarino.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab penutupan pabrik PT Hung-A Indonesia, tetapi terdapat kabar bahwa pabrik ban asal Korea Selatan tersebut akan merelokasi operasionalnya ke wilayah lain.

Baca Juga:Innalillahi, KH Syakur Yasin (Buya Syakur) Wafat pada Usia 75 Tahun: Ulama Kharismatik Asal Indramayu BerpulangCara Membuat Kue Apem Kukus yang Empuk dan Lezat

Video pengumuman penutupan pabrik tersebar luas di media sosial pada Selasa (16/1/2024). Dalam video tersebut, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa pabrik ban akan resmi ditutup pada 1 Februari 2024.

“Per 1 Februari 2024, perusahaan PT Hung A akan melakukan penutupan operasional sesuai dengan surat keputusan direksi yang akan disebarkan. Semua yang ada di sini, termasuk saya, juga akan terdampak PHK,” ujar perwakilan perusahaan dalam video tersebut.

PT Hung-A Indonesia, yang berdiri sejak tahun 1991 di Indonesia, telah berhasil mengekspor lebih dari 70% berbagai jenis ban dan produk tabung ke Eropa, seperti yang diungkapkan dalam laman resminya. Penutupan pabrik ini menjadi sorotan dan menyisakan banyak pertanyaan terkait masa depan para karyawan dan alasan di balik keputusan tersebut.

Perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan akan menjadi tahap penting untuk menentukan hak-hak karyawan yang terdampak. Tetap pantau untuk pembaruan lebih lanjut seputar kasus ini.

0 Komentar