Pansus Raperda Desa Gelar Rapat dengan SKPD

Pansus Raperda Desa Gelar Rapat dengan SKPD
0 Komentar

KARAWANG-Kabupaten Karawang sejatinya sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa. Namun adanya sejumlah konsideran baru yang berkaitan dengan desa seperti Undang-Undang Cipta Kerja, mengharuskan Pemerintah Kabupaten melakukan penyesuaian.

Untuk itu, pasca dibentuknya Pansus Raperda Desa pada Sidang Paripurna 31 Maret lalu, hari ini Selasa (4/4) Pansus tersebut melakukan rapat pembahasan pertama bersama DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPKAD serta APDESI Karawang.

Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, dalam rapat pembahasan pertama ini semua peserta rapat menyampaikan pandangan umum serta berbagai usulan muatan lokal yang harus masuk dalam Raperda Desa. Beberapa usulan pun telah disampaikan.

Baca Juga:Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami, Bikin Wajah kamu Tambah KinclongManfaat Jahe Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Bisa Meringankan Sakit Kepala

“Ada beberapa usulan yang disampaikan, diantaranya keinginan agar regulasi terkait Pementahan Desa, Perangkat Desa, BPD, BUMDes serta Pilkades agar diatur dalam satu Perda. Hal ini tentunya menjadi perhatian untuk kembali dikaji. Terlebih pada 2022 lalu DPRD juga telah membentuk Perda BUMDes,” ujar Zuhri.

Selain itu, diusulkan juga agar dalam pelaksanaan Pilkades diatur adanya penyebaran TPS seperti halnya pelaksanaan Pemilu. Sehingga TPS tidak hanya ada di satu titik, agar dapat meminimalisir potensi konflik antar pendukung calon.

“Ada juga usulan untuk diatur dalam persyaratan calon kepala desa, jika bakal calon lebih dari lima orang maka harus dilakukan seleksi, serta bakal calon harus menyertakan sejumlah dukungan dari masyarakat dibuktikan dengan tandatangan dan fotocopy KTP masyarakat,” katanya.

Berbagai usulan tersebut nantinya akan menjadi pembahasan pada setiap pelaksanaan rapat pembahasan hingga Raperda ini siap diparipurnakan. (use)

0 Komentar