Pembatalan 140.000 Paket Bantuan Sosial Covid-19 di Bandung Barat karena Kebijakan Pemprov Jabar

Pembatalan 140.000 Paket Bantuan Sosial Covid-19 di Bandung Barat karena Kebijakan Pemprov Jabar
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES SIDANG LANJUTAN: Sidang Aa Umbara Sutisna, Bupati KBB non aktif yang digelar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat(3/9) pekan lalu.
0 Komentar

Sementara itu usai persidangan, pengacara M. Totoh Gunawan,  Abidin menyoal bantuan yang disalurkan. Menurut Abidin, dalam kondisi darurat Covid-19 banyak hal terjadi perubahan secara hukum dibolehkan. Misal, seorang pengguna anggaran harus menggunakan anggaran bukan peruntukannya, dalam keadaan darurat boleh digeser.

Begitu juga, dalam pengadaan bansos untuk Covid-19 di KBB, karena kondisi darurat hal tersebut bisa dilakukan, yang penting tujuan tercapai. “Apakah tujuan dari memberikan bantuan sosial itu tercapai atau tidak?” tanya Abidin terhadap saksi Saksi Heri Pratomo.

Saksi pun menjawab, ‘tercapai’. “Alhamdulillah tujuan sudah tercapai dan berarti tidak unsur pidana. Sudah selesai,” kata Abidin

Baca Juga:Perkara BPRS Gotong Royong Subang Berakhir Tanpa Tersangka, Kejari: Sudah Ada Pergantian Uang Kerugian NegaraPoliteknik Negeri Subang Laksanakan Kemitraan Pengolahan Sampah Plastik dengan Masyarakat

Pada akhir persidangan, Bupati Bandung Barat Non Aktif Aa Umbara melalui virtual dari gedung Merah Putih Jakarta mengatakan, dirinya tidak mengintervesi dinas untuk melaksankan kegiatan bantuan sosial tanggap darurat Covid-19 tahun 2020.

“Saya hanya mereferensikan penyedia sembako, kalau bagus ya silakan. Persyaratannya yang lengkap. Misalnya ini ada H Totoh, karena darurat coba cepat karena mendesak. Yang lain juga boleh, karena kondisinya darurat. Kondisinya perlu cepat yang langsung diterima masyarakat,” jelas Bupati di hadapan Majelis Sidang.

Seusai Persidangan, Abidin kepada media menjelaskan, dalam keadaan darurat bantuan harus segera mungkin. Hukum tertinggi adalah menyelamatkan rakyat. Tujuannya, memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ini tercapai. “Itu tujuannya sudah selesai, berarti tidak ada pidana,” katanya.

Kemudian unsur lain yang bisa saja bebas dari jeratan dakwaan, yakni atas penunjukan perusahaan H Totoh jadi rekanan. Sementara dalam dakwaan jaksa KPK mendakwa secara pribadi H Totoh.

“Pribadi dengan badan hukum berbeda, yang ditunjuk PT Jagat Dir Gantara, diperusahaan itu Pa Totoh sebagai Komisaris. Di CV Sentral Sayuran Garden, H Totoh sebagai commenditer,” katanya.

Abidin menegaskan, harus dibedakan pribadi dengan badan hukum. Didakwaan pribadi, uraiannya padahal yang ditunjuk badan hukum. “Jadi direksi bertanggungjawab mewakili perusahaan baik di luar maupun di luar pesidangan, tapi didakwa kok pribadi,” ujarnya.

Begitu juga soal sembako daging ayam yang busuk, sebenarnya yang ditemukan itu ketidaksesuaian data KK. Seharusnya 7 KK tertulis 3 KK. Jadi bukan ayam busuk, tapi karena RW tidak segera mendistribusikannya dan telat satu hari, sehingga ayam itu busuk.

0 Komentar