Jalur Hukum Pemberhentian Presiden, Dari DPR ke MK hingga Sidang MPR

Pemberhentian Presiden
Jalur Hukum Pemberhentian Presiden: Dari DPR ke MK hingga Sidang MPR menurut UUD 1945
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dapatkah Presiden Diberhentikan? Syarat dan proses yang perlu diketahui dalam keinginan pemberhentian Presiden.

Apakah mungkin seorang presiden diberhentikan karena suatu kasus? Bagaimana syarat-syarat pemberhentian presiden? Apakah proses tersebut mirip dengan impeachment? Siapa yang memiliki kewenangan memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya?

Apa Itu Impeachment?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu dicatat bahwa istilah impeachment dan pemberhentian presiden merupakan konsep yang berbeda namun saling terkait.

Baca Juga:Gampang Banget! Ini Cara Daftar PayLater Lazada TerbaruAll New Aerox: Desain Sporty dan Modern Dengan Harga Terjangkau!

Achmad Roestandi dalam bukunya “Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab” menjelaskan bahwa impeachment berasal dari kata “impeach” yang dalam bahasa Inggris memiliki sinonim dengan kata “accuse” atau “charge”, yang berarti menuduh atau mendakwa.

Pemberhentian presiden dapat dilakukan oleh MPR, namun proses ini melibatkan peran DPR dan MK. Secara garis besar, usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR, dan kemudian usulan tersebut diputuskan terlebih dahulu oleh MK. Jika MK menyatakan terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR menggelar sidang atas usul pemberhentian presiden.

Jadi, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan MK, yang dinyatakan melalui putusan bahwa presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Seluruh informasi hukum yang disajikan melansir dari hukumonline.com dimaksudkan untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik terkait kasus Anda, sebaiknya konsultasikan dengan Konsultan terdekat.

Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

0 Komentar