Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kaji Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Tinggi dari Singapura, Diprotes Inul sampai Hotman Paris (Image From: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Tinggi dari Singapura, Diprotes Inul sampai Hotman Paris (Image From: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%.

Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU tersebut menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian, dengan batas maksimum 10%.

Baca Juga:Pertamina Tingkatkan Pelayanan di SPBU dengan Implementasi Program RMOSamsung Resmi Rilis Trio S Galaxy S24, Galaxy S24 Plus, dan Galaxy S24 Ultra

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Tinggi dari Singapura, Diprotes Inul sampai Hotman Paris

Kepala Disparbud Jawa Barat, Benny Bachtiar, menyatakan bahwa pemerintah provinsi masih melakukan kajian mendalam terkait kebijakan ini, terutama karena pelaku sektor pariwisata di Jawa Barat merasa terjebak dalam dilema.

“Ini yang menjadi dilema, sementara kita baru merangkak lagi untuk mengaktifkan kegiatan pariwisata setelah pandemi COVID-19 kemarin,” ujarnya pada Kamis (18/1/2024).

Disparbud Jawa Barat telah menerima keluhan dari pelaku pariwisata terkait aturan kenaikan pajak hiburan ini. Masukan dari para pengusaha akan diakomodasi dan didiskusikan dalam pertemuan selanjutnya.

Respon Sandiaga Uno Soal Kenaikan Pajak Hiburan Tak Mematikan Usaha, Tapi Pengusaha Punya Pandangan Lain

Benny sendiri belum dapat memastikan apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.

Menurutnya, hal tersebut akan dikomunikasikan bersama dengan berbagai pihak terkait.

“Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah nanti mencoba untuk menampung aspirasi,” terangnya.

Baca Juga:AirPods Pro Diluncurkan Apple Menggobrak Pasar Asia, Cek Harga dan SpeknyaNana Ruhana Diusulkan Menjadi Pelaksana Tugas Direktur Teknik Perumda TRS

Benny menambahkan bahwa pemerintah pusat tentu sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menerapkan aturan tersebut. Namun, ia menyatakan akan tetap mempelajari lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat. Mudah-mudahan,” ungkapnya.

0 Komentar