Pemkab Tuntut PT ALS, Diduga Kuasai Pasar Cikampek Secara Ilegal

Pemkab Tuntut PT ALS, Diduga Kuasai Pasar Cikampek Secara Ilegal
Pasar Cikampek yang fisik bangunan diduga dikuasai PT ALS secara ilegal. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Pemkab bakal menuntut Penguasaan Pasar Cikampek oleh PT ALS. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menguasai fisik bangunan maupun Pasar Cikampek secara illegal.
Pemkab Karawang mengaku akan menuntut PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS), karena setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2976 K/Pdt/2018, tertanggal 30 November 2018 perkara perdata tingkat kasasi, pemkab akan menganalisa langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk menuntut PT ALS.

“Saya sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk menganalisa langkah-langkah hukum untuk menuntut PT ALS,” tutur Asda Bagian Pemerintahan Pemkab Karawang, Samsuri.

Pada tahun 2015 lalu, Pemkab Karawang sudah memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT ALS, karena dinilai telah melakukan wanprestasi. Secara hukum, PT ALS tidak lagi memiliki hak atau kewenangan untuk menguasai bangunan maupun mengelola Pasar Cikampek.

Baca Juga:11 Drum Berisi Cairan Limbah Gegerkan Taman MekarDPRD Pantau Persiapan Pilkada Serentak

Setelah memutus PKS dengan PT ALS, sambung Samsuri, Pemkab Karawang kemudian kerjasama dengan PT Celebes Natural Propetindo untuk mengelola Pasar Cikampek dan menguasai bangunan pasar tersebut. “Atas dasar itulah, kami sedangkan menganalisa langkah hukum. Apakah PT ALS ini menyerobot atau apakah menguasai pasar dan bangunan tanpa izin, atau apakah penggelapan?” katanya.

Diakui Samsuri, meski Pemkab Karawang telah menunjuk PT Celebes Natural Propetindo untuk mengelola Pasar Cikampek, namun upaya itu tidak berhasil. Sebab, sampai sekarang PT ALS masih menguasai fisik, bangunan dan Pasar Cikampek.
“Akibatnya, PT Celebes Natural Propetindi mundur dan menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Cikampek ke Pemkab Karawang,” katanya.

Dengan kejadian ini, lanjut Samsuri, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, khususnya Pasar Cikampek sebesar Rp 700 juta tidak terealisasi.

“Kalau dari tahun 2015, berarti retribusi Pasar Cikampek yang tidak tertarik mencapai Rp 2,8 miliar. Ditambah pada tahun 2013 lalu PT ALS masih memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp 1,7 miliar,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar