PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah telah mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
Keputusan ini menjadi sorotan utama karena mempengaruhi jadwal kegiatan masyarakat dan sektor ekonomi selama tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan ini setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Menurut Menko PMK, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 17 hari merupakan libur nasional, sementara 10 hari lainnya adalah cuti bersama.
Keputusan ini memberikan informasi penting bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka sepanjang tahun 2024.
Penandatanganan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dengan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat penting seperti Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 mengacu pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
Penetapan ini memiliki tujuan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas mereka. Selain itu, penetapan ini juga menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menyusun program-program kerja selama tahun 2024.
Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diajukan oleh Kementerian Agama, yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
Beberapa perubahan tersebut mencakup perubahan nama hari libur seperti Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Ini Daftarnya
“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” tutup Menko PMK.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari, yaitu:
– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih
– 31 Maret: Hari Paskah
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:
– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal