Pertanyaan Tajam Yusril Ihza Mahendra, Mengapa Fokus Hanya pada Petahana?

Pertanyaan Tajam Yusril Ihza Mahendra, Mengapa Fokus Hanya pada Petahana?
Pertanyaan Tajam Yusril Ihza Mahendra, Mengapa Fokus Hanya pada Petahana?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kubu 02 yang diwakili oleh Prabowo-Gibran, melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti keberadaan para ahli yang disajikan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud, dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka mempertanyakan fokus ahli yang hanya terpaku pada isu politisasi bantuan sosial (bansos), terutama dalam konteks keterkaitan antara Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Yusril dengan tajam menyoroti ketidaktertarikan ahli pada penyaluran dana desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan kakak dari Muhaimin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin.

 

“Dalam mengamati kasus ini, mengapa kita hanya terfokus pada petahana? Apakah mungkin ada aspek lain yang terlewatkan, seperti penyaluran dana desa?” ujar Yusril dengan tegas dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (2/4).

 

Baca Juga:Daftar 6 Obat-obatan Penting Saat Kamu Mudik Lebaran Ini! Jangan Sampai Lupa!Mudik Tanpa Ribet Dengan 10 Serba-Serbi Tips Mudik Lebaran 2024!

Yusril menegaskan bahwa Menteri Desa mengalokasikan dana sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa di Indonesia, dengan total desa mencapai 83.971. Dia juga menyoroti dana untuk pendamping desa yang berada di bawah pengawasan Menteri Desa.

 

Yusril tidak lupa menanyakan kepada ahli yang dihadirkan oleh kubu 03, Hamdi Muluk, apakah mereka juga mencurigai hal tersebut, sebagaimana mereka mencurigai politisasi bansos yang dituduhkan kepada Jokowi.

 

“Apakah ahli juga mempertimbangkan hubungan antara Mendes sebagai kakak dari Muhaimin Iskandar dalam konteks yang sama dengan Jokowi dan Gibran? Mengapa hal ini tidak mendapat perhatian yang sama?” tanya Yusril.

 

Sementara itu, Hamdi Muluk mengungkapkan bahwa diperlukan studi khusus untuk memahami hubungan tersebut, namun ia mengakui keterbatasan data yang dimilikinya.

 

Selain itu, dalam sidang sengketa Pilpres ini, dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka tidak puas dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.

 

Dalam putusan KPU, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara sah nasional, atau sebesar 58,6 persen. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara (16,5 persen).

 

Keduanya menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan ingin pemungutan suara diulang tanpa partisipasi Prabowo-Gibran. Mereka juga menuduh adanya kecurangan dan intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024. Dalam sidang sengketa Pilpres ini, KPU menjadi pihak yang termohon, sedangkan kubu 02 terkait dalam gugatan tersebut.

0 Komentar