Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja

Ruang Rapat II DPRD Karawang
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES RAPAT PERDANA: Ketua Pansus Raperda, Saepudin Juhri memimpin rapat perdana bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah.
0 Komentar

KARAWANG-Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Kabupaten Karawang nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang menggelar rapat perdana bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Senin (18/10), di Ruang Rapat II DPRD Karawang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda, Saepudin Juhri dan dihadiri Anggota Pansus lainnya serta perwakilan sejumlah SKPD terkait.

Saepudin Juhri mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang memgalami perubahan dari Perda sebelumnya. Dilakukan juga penambahan pasal baru menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga:Lagi, Gedung Sekolah Dasar di Karawang RobohMeningkat, Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Oktober Capai Rp58,8 Miliar

“Adanya PP Nomor 72 tahun 2019 membuat daerah juga harus menyesuaikan, sehingga dilakukan perubahan Perda. Perubahan Raperda ini memberikan dampak kepada susunan organisasi sejumlah SKPD, karena akan adanya perubahan bidang. bahkan rencananya Dinas Pertanian akan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan,” ujarnya.

Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang akan menjadi bagian dari Dinas Kesehatan, meski masih memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan. Perubahan status juga terjadi pada Kesbangpol yang sebelumnya merupakan kantor kini menjadi badan.

Saepudin Juhri berharap, perubahan Susunan Perangkat Daerah ini bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban untuk menyesuaikan dengan PP 72 tahun 2019, melainkan juga untuk meningkatkan serta upaya efisiensi dalam pelaksanaan kinerja Pemkab.

“Tentunya harapan kami perubahan Raperda ini bukan untuk menggugurkan kewajiban semata, tapi juga sebagai upaya peningkatan serta efisiensi kinerja perangkat daerah,” tandasnya.(aef/vry)

 

0 Komentar