Pinjaman Online untuk Pelajar Apakah Pemerintah Membolehkan? Resiko di Mata Pemerintah

Pinjaman Online untuk Pelajar
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Akses terhadap pinjaman online (pinjol) semakin mudah. Tak terkecuali bagi pelajar, pinjol kerap menjadi solusi cepat ketika dihadapkan dengan kebutuhan mendesak yang tak terpenuhi. Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah pemerintah Indonesia membolehkan pinjaman online untuk pelajar?

Jawabannya tidak sesederhana “iya” atau “tidak”.

Pemerintah memang belum memiliki regulasi khusus terkait akses pelajar terhadap pinjol.

Tetapi terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami Tentang Pinjaman Online untuk Pelajar

  • UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk/jasa keuangan, termasuk pinjol. Pelajar sebagai konsumen berhak mengetahui bunga, denda, serta risiko sebelum menggunakan pinjol.
  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Circular No. 1/POJK.07/2023: Mewajibkan penyelenggara fintech lending (pinjol) melakukan penilaian kelayakan terhadap peminjam. Penilaian ini harus mempertimbangkan kemampuan finansial dan riwayat kredit peminjam, termasuk pelajar.
  • UU Perbankan (UU No. 14 Tahun 1962): Membatasi usia minimum peminjam produk perbankan, termasuk kartu kredit, pada usia 21 tahun. Pinjol meski bukan lembaga perbankan, namun batasan usia ini bisa menjadi acuan.

Berdasarkan aturan tersebut, secara eksplisit pemerintah belum melarang pinjol untuk pelajar.

Baca Juga:Cara Login DANA di Chrome Emang Bisa? Bahaya atau TidakPenting Sebelum Membeli Simak Kelebihan dan Kekurangan Honda Scoopy Stylo 160

Tetapi OJK mewajibkan penilaian kelayakan yang harus mempertimbangkan kondisi pelajar. Artinya, peluang pelajar mengakses pinjol legal memang ada, namun dengan proses pemeriksaan yang ketat.

Meski ada peluang akses, pinjol untuk pelajar tak lepas dari dilema:

1. Kemampuan Finansial: Pelajar umumnya belum memiliki penghasilan tetap, sehingga kemampuan membayar cicilan bisa diragukan. Ini berpotensi menimbulkan kredit macet dan jeratan hutang.

2. Kerentanan Eksploitasi: Pelajar tergolong rentan terhadap iming-iming pinjaman mudah dan bunga rendah yang kerap menyesatkan. Mereka mudah terjebak perangkap pinjol ilegal dengan bunga tinggi dan praktik penagihan debt collector yang tidak etis.

3. Dampak Psikologis: Gagal bayar pinjol bisa menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi pelajar, mengganggu konsentrasi belajar dan kesehatan mental.

0 Komentar