Di Pagaden Banyak Polisi Nilang, Yuk Cari Tau Prosedur Penilangan oleh Polisi, Biar Paham

Polisi Pegaden Subang
Sumber foto @Crew PasundanEkspres-Khoirul Ansori
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Satuan kepolisian sektor Pagaden kembali melakukan penilangan pada sejumlah kendaraan bermotor, pada Selasa 14 November 2023.

Salah satu masyarakat asal Pagaden yang terkena tilang, Ramdhani, mengaku sudah 3 kali kena tilang, untuk dicek kelengkapan surat-surat berkendara.

“Saya kan udah ketiga kalinya ini dicek kendaraan, dan biasanya juga cuma tanya STNK,” ujar Ramdhani yang kami wawancarai secara personal.

Baca Juga:6 Cara Cek Nomor XL Anti Ribet Terbaik 2023, Gak Perlu Ingat-Ingat Lagi3 Cara Memasukkan Kode Voucher Telkomsel 2023, Gampang Banget!

Namun perlu diketahui, bahwa prosedur tilang telah menjadi perhatian masyarakat banyak, dengan berbagai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Seperti mengutip dari laman Kumparan.com yang diterbitkan pada tanggal 10Pebruari 2019, dengan ketentuan berikut:

Syarat Pemeriksaan (Pasal 15 PP Tilang):

  • Petugas pemeriksa wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud di atas dikeluarkan oleh:

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat perintah tugas paling sedikit memuat:
a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

3) Petugas yang melakukan penilangan wajib menggunakan seragam dan atribut (Pasal 16 PP Tilang).
4) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21 PP Tilang).

0 Komentar