Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 Miliar dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL

Ketua KPK Firli Bahuri
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES –  Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen penukaran valuta asing sebesar Rp7,4 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dokumen penukaran valas tersebut berasal dari beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 hingga September 2023.

Baca Juga:Ada Bukti Kuat Ketua KPK Firli Bahuri Peras Kementan, Sanksi Penjara Seumur Hidup MenantiUsai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Didorong Mundur

Polisi juga menyita tanda terima penyitaan yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian RI, yang berisikan lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain hardisk eksternal atau SSD dari KPK RI yang berisi ekstraksi data elektronik, ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli dari tahun 2019 hingga 2022, 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless, dompet warna cokelat, serta anak kunci gembok dan gantungan kunci bertuliskan KPK.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

0 Komentar