Polisi yang Tewaskan Remaja di Subang Diancam PTDH dan Penjara 15 Tahun

Kronologi Kasus Pelajar yang Dianiaya Polisi di Subang Hingga Tewas, Diduga Akan Tauran
Kronologi Kasus Pelajar yang Dianiaya Polisi di Subang Hingga Tewas, Diduga Akan Tauran Foto Dok Istimewa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – WE (39), anggota Polri dengan pangkat Aipda yang bertugas di Polsek Pusaka Nagara, Polres Subang, harus bertanggung jawab atas perbuatannya setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang remaja.

Kejadian ini bermula saat WE mendapati sekelompok remaja yang diduga akan terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang pada Sabtu (2/12) lalu. ”

Oknum anggota Polri ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa korban dan 5 temannya membawa sajam klewang. Sehingga, sebagai anggota polisi, WE merasa perlu untuk menjaga diri dan membela diri,” ungkap Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna kepada wartawan pada Rabu (6/12) lalu.

Baca Juga:Panwascam Subang Gelar Sosialisasi dan Dokumentasi Masa Kampanye, Beberkan Beberapa Analisa KerawananKlinik PKU Muhammadiyah Subang Layani Peserta Aksi Bela Palestina

Korban kemudian diamankan untuk diinterogasi, namun interogasi tersebut berakhir tidak kooperatif.

Akibatnya, WE melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajahnya sebanyak empat kali.

“Pelaku mencoba menanyakan maksud dan tujuan membawa sajam kepada korban. Namun, karena tidak kooperatif, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban, menyebabkan luka lebam di bagian mukanya,” jelas Endar.

Setelah peristiwa penganiayaan, pelaku membawa korban ke rumah sakit, tetapi nyawa korban tidak dapat tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12) siang.

Pelaku kini ditahan di Propam Polres Subang, sementara polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam klewang yang diduga milik korban.

Endar menyatakan bahwa WE dapat dihukum dengan kurungan hingga 15 tahun dan juga dikenakan sanksi kode etik, dengan ancaman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Karena pelaku ini oknum anggota Polri, dari segi pidananya kita sudah tegak lurus, dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini dengan ancaman penjara 15 tahun. Untuk kode etik, ancaman paling berat adalah PTDH,” tegas Endar.

Baca Juga:Update Donasi Membasuh Luka Palestina Baznas Subang Capai Rp663 JutaPakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Tegaskan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Berdampak Erat pada Pelayanan Prima dan Terpenuhinya Kebutuhan Publik

Meski pelaku merupakan petugas kepolisian, Polres Subang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

“Kami masih melakukan proses pendalaman dan meminta keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya dilakukan oleh seorang diri,” tambahnya.

0 Komentar