Program Double Untung 10-10 Dilanjutkan

Program Double Untung 10-10 Dilanjutkan
DOUBLE UNTUNG: Kepala Pusat Pengelolaan pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Hj. Oom Nurrohmah, Kanit Regident Polres Subang Iptu Warjo dan para wajib pajak dalam momen double untung 10 -10 yang dilanjutkan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Program Double Untung 10-10 yang digelar mulai dari tanggal 10 November hingga 10 Desember, diperpanjang hingga 30 Desember 2019. Momen tersebut, dinilai banyak menyedot animo masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP). Hingga tanggal 30 Desember, WP dapat kemudahan bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak. Ditambah diskon pajak kendaraan menunggak 5 tahun atau lebih cukup bayar 4 tahun saja.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Dr. Hj. Oom Nurrohmah, M.Si mengatakan, program Bapenda Jawa Barat yaitu Double Untung 10-10 dari 10 November – 10 Desember 2019, dilanjutkan hingga tanggal 30 Desember 2019.
“Hal tersebut merupakan suatu kabar gembira bagi para wajib pajak dikarenakan double untung yang dilanjutkan hingga akhir tahun 2019,” katanya.

Oom menuturkan, banyak masyarakat yang merupakan wajib pajak memanfaatkan momen tersebut. Program penghapusan denda pajak kendaran dan diskon pajak kendaraan menunggak 5 tahun. WP kendaraan berbondong bondong untuk memanfaatkan momen tersebut disamping untuk kerapihan administrasi pajak kendaraannya. “Mereka melihat ini suatu momen yang sangat bagus, sehingga mereka antusias sekali,” tuturnya.

Baca Juga:Gangga RismaSambut Musim Tanam Padi, Desa Gempol Gelar Hajat Bumi

Gerakan Subang pelopor taat pajak Kabupaten Subang, saat ini sudah terlihat sangat bagus. Pihaknya terus berkomunikasi dan terus dimaksimalkan, baik dengan ASN dan juga lembaga. Hal tersebut dalam rangka menunjang kerapihan administrasi pajak kendaraan pada tahun 2020. “Gerakan Subang pelopor taat pajak juga dimaksimalkan. Kita tetap intens berkomunikasi dengan para ASN dan lembaga dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” imbuhnya.

Tahun 2019, Oom memaparkan, pencapaian realisasi target ke Samsat Subang Rp 400 miliar lebih secara total keseluruhan. Dari data yang ada, menunjukan sangat bagus. Dari bulan Januari hingga 10 Desember 2019, Samsat sudah mencapai target bahkan melampauinya. Seperti PKB sudah 96,96 persen, BBNKB I sudah 100.04 persen, dan BBNKB II udah 120,31 persen. “Target ada yang sudah hampir tercapai, bahkan sudah ada yang terlampaui di tahun 2019 ini,” paparnya.

Sementara itu, salah satu wajib pajak kendaraan Siti (30) mengatakan, dirinya memanfaatkan momen double untung 10-10, dikarenakan dilanjutkan lagi hingga tanggal 30 Desember 2019. Double untung bisa membebaskan denda pajak kendaraan. “Belum tentu program tersebut ada di tahun depan. Saya sengaja datang ke Samsat mengugnakan momen double untung 10-10, karena bisa membebaskan denda pajak kendaraan,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar